3 Perwira Tinggi Polisi Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

3 Perwira Tinggi Polisi Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

TEMPO.CO, JakartaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan 11 personel polisi ditahan karena diduga melanggar kode etik penanganan kasus pembunuhan. Brigadir J atau Nopriansah Yosua Hutabarat. Tiga di antaranya adalah perwira tinggi.

Listyo Sigit mengatakan tim khusus terus mengusut kasus pelanggaran kode etik tersebut. Hingga Selasa pekan lalu, tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 petugas. Jumlah personel yang ditahan untuk diinterogasi juga meningkat dari empat menjadi 11.

“Kemarin kami interogasi 25 personel, dan jumlahnya bertambah menjadi 31. Beberapa waktu lalu kami juga melakukan penempatan khusus untuk empat personel dan saat ini bertambah menjadi 11 personel, terdiri dari satu jenderal bintang dua, dua bintang satu. jenderal, dua komisaris senior polisi, tiga ajun komisaris senior, dua komisaris, dan satu ajun komisaris. Dan jumlahnya masih bisa bertambah,” kata Listyo Sigit.

Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci siapa saja yang diperiksa dan ditahan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga enggan menyebut nama-nama tersebut.

Laporan menyebutkan, tiga petinggi yang disebutkan adalah mantan Kepala Divisi Dalam Negeri Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Biro Keamanan Dalam Negeri Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kapolri atau Biro Provos Brigjen Benny Ali.

Ferdy Sambo ditahan Sabtu lalu sebagaimana diumumkan Kapolri. Ketiganya diberhentikan pada akhir pekan lalu dan ditempatkan di Layanan Mabes Polri (Yanma).

Dari ketiga tersangka, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Kapolri menyatakan Ferdy-lah yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Brigadir JPengacara keluarga Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan mengintimidasi keluarga Yosua, sedangkan Benny Ali lah yang memaksa adik Yosua menandatangani surat persetujuan permintaan otopsi yang kemudian terbukti melanggar prosedur.

M FAIZ ZAKI | EKA YUDHA | M JULNIS FIRMANSYAH | MAJALAH TEMPO

Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor