TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meluncurkan tarif terpadu Jaklingko dengan tarif maksimal Rp10.000. Tarif terpadu Jakarta berlaku untuk penggunaan lebih dari satu moda transportasi.
“Alhamdulillah, tarif terintegrasi sudah kami luncurkan dan ini melengkapi tarif terintegrasi angkutan umum,” katanya di stasiun MRT ASEAN, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2019. 7.
Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 733 Tahun 2022 tentang Paket Tarif Angkutan Umum. Peraturan tersebut menetapkan tarif terintegrasi awal sebesar Rp2.500, dengan plafon atas sebesar Rp10.000, dan tarif untuk satu kilometer sebesar Rp250.
Tarif terintegrasi tersebut berlaku untuk penggunaan bus MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Tarif tersebut menggunakan sistem account-based ticketing (ABT) yang hanya digunakan di empat kota di dunia, kata Anies, yakni di London, Singapura, Hongkong, dan Jakarta.
Ia berharap masyarakat Jakarta lebih nyaman naik angkutan umum dengan tarif terjangkau, dan itu akan meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum. “Transportasi umum harus menjadi pilihan yang rasional, bukan hanya pilihan idealis,” kata Anies.
Sistem integrasi Jaklingko terdiri dari integrasi fasilitas dan operasional layanan. Integrasi fasilitas meliputi integrasi fisik antara halte Transjakarta, dan stasiun MRT dan LRT, sedangkan integrasi layanan operasional meliputi rute, lajur, pengelolaan data dan informasi, serta pembayaran.
Lani Diana Wijaya
Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”