Yudhistira Rizky Abdillah (The Jakarta Post)
PREMIUM
Jakarta ●
Sel, 13 September 2022
Meninggalnya nelayan Indonesia dan nakhoda kapal penangkap ikan Calvin 02, Sugeng, di Papua Nugini bulan lalu memang memilukan. Sugeng dilaporkan ditembak oleh petugas patroli Angkatan Pertahanan PNG karena mencoba melarikan diri dari penangkapan setelah diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan PNG.
Dalam hukum internasional, tindakan menembak dikenal sebagai penggunaan kekuatan. Hukum konvensi laut (UNCLOS) tidak secara eksplisit mengatur penggunaan kekuatan untuk penegakan hukum maritim. Namun, prinsip dasar penggunaan kekuatan ditegaskan dalam Pasal 22 ayat 1(f) Perjanjian Stok Ikan Perserikatan Bangsa-Bangsa, perjanjian pelaksanaan UNCLOS yang diratifikasi PNG pada tahun 1999. Ini menyatakan penggunaan kekuatan harus dihindari sejauh Mungkin kecuali keselamatan pemeriksa terancam dan pelaksanaan tugas perwira terhambat, dengan batasan kewajaran dan kebutuhan.
untuk Membaca Cerita Lengkap
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- e-Post surat kabar digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”