Apakah seorang nelayan Indonesia menjadi korban penggunaan kekuatan yang melanggar hukum? – Sel, 13 September 2022

Apakah seorang nelayan Indonesia menjadi korban penggunaan kekuatan yang melanggar hukum?  – Sel, 13 September 2022

Yudhistira Rizky Abdillah (The Jakarta Post)

PREMIUM

Jakarta ●
Sel, 13 September 2022

Meninggalnya nelayan Indonesia dan nakhoda kapal penangkap ikan Calvin 02, Sugeng, di Papua Nugini bulan lalu memang memilukan. Sugeng dilaporkan ditembak oleh petugas patroli Angkatan Pertahanan PNG karena mencoba melarikan diri dari penangkapan setelah diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan PNG.

Dalam hukum internasional, tindakan menembak dikenal sebagai penggunaan kekuatan. Hukum konvensi laut (UNCLOS) tidak secara eksplisit mengatur penggunaan kekuatan untuk penegakan hukum maritim. Namun, prinsip dasar penggunaan kekuatan ditegaskan dalam Pasal 22 ayat 1(f) Perjanjian Stok Ikan Perserikatan Bangsa-Bangsa, perjanjian pelaksanaan UNCLOS yang diratifikasi PNG pada tahun 1999. Ini menyatakan penggunaan kekuatan harus dihindari sejauh Mungkin kecuali keselamatan pemeriksa terancam dan pelaksanaan tugas perwira terhambat, dengan batasan kewajaran dan kebutuhan.

untuk Membaca Cerita Lengkap

BERLANGGANAN SEKARANG

Mulai dari Rp 55.500/bulan

  • Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
  • e-Post surat kabar digital harian
  • Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
  • Akses istimewa ke acara dan program kami
  • Berlangganan buletin kami

Atau biarkan Google mengelola langganan Anda

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor