Aplikasi Investasi DNA Pro Mencuri $38 Juta dari Pengguna: Polisi

Aplikasi Investasi DNA Pro Mencuri $38 Juta dari Pengguna: Polisi

Jakarta. Polisi Nasional pada hari Jumat menetapkan 14 tersangka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap aplikasi investasi bergaya skema piramida DNA Pro setelah ribuan pengguna melaporkan kerugian finansial sebesar Rp 551 miliar ($ 38 juta).

DNA Pro adalah salah satu yang disebut robot perdagangan yang diturunkan dalam tindakan keras pemerintah baru-baru ini terhadap aplikasi investasi palsu.

“Setidaknya ada 3.621 korban yang sudah melapor ke Mabes Polri dengan total kerugian Rp 551,7 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen. Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan pada konferensi pers di Jakarta.

Dia mengatakan 11 tersangka sudah ditahan sementara tiga lainnya masih buron.

“Kami yakin ketiga buronan itu telah melarikan diri ke luar negeri,” tambahnya.

Ketiganya diidentifikasi sebagai co-founder DNA Pro Verawati dan Devinata Gunawan serta direktur pengembangan bisnis Daniel Zii alias Fauzi.

Polisi telah menyelidiki dugaan penipuan sejak Januari ketika mereka memutuskan untuk menghapus aplikasi tersebut.

Whisnu mengatakan pihak berwenang telah membekukan 64 rekening bank yang terkait dengan DNA Pro dan simpanan gabungan sebesar Rp 105,5 miliar, menyita uang kertas Rp 112,5 miliar dari berbagai denominasi, dan menyita 20 kilogram emas dan 14 mobil mewah.

Sejumlah properti yang tidak ditentukan juga telah disegel selama penyelidikan polisi.

“Kami tidak berhenti di situ karena penyelidik dan rekan-rekan mereka dari [anti-money laundering agency] PPATK terus menelusuri aset di dalam dan luar negeri,” kata Whisnu.

Petugas menambahkan bahwa DNA Pro telah berkomitmen untuk “investasi manipulatif” tanpa mekanisme perdagangan yang tepat dan lisensi pemerintah.

Semua 11 tersangka yang ditahan termasuk presiden direktur Daniel Abe dihadirkan pada konferensi pers.

Daniel menawarkan permintaan maaf kepada pengguna dan kolega tetapi berpendapat bahwa ide awalnya bukan untuk mengembangkan aplikasi investasi skema piramida.

“Itu tumbuh begitu cepat dalam hal [the number of] pengguna sementara sistem kami belum sepenuhnya siap sehingga berkembang menjadi skema piramida, ”kata Daniel.

Tersangka lainnya adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Mereka bisa menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara jika terbukti melakukan penipuan keuangan.

Aplikasi ini menawarkan pengembalian investasi yang besar dan bahkan komisi yang lebih tinggi jika pengguna dapat melakukan pendaftaran baru. Itu mempekerjakan selebriti dan orang-orang terkemuka untuk meyakinkan pengguna baru.

Aktris Una Astari Thamrin pernah memuji aplikasi tersebut tetapi bulan lalu dia mengklaim bahwa dia juga menjadi korban setelah diinterogasi oleh polisi.

Una dijanjikan enam mobil Honda sebagai imbalan atas tingkat investasi tertentu dan sejumlah rekrutan baru di DNA Pro, kata pengacara aktris tersebut.

“Dia dan keluarganya jadi korban DNA Pro karena sudah investasi Rp 1,5 miliar tapi baru bisa ditarik Rp 603 juta,” kata Yafet Rissy.

Pengacara mengklaim bahwa Una tidak terlibat dalam manajemen DNA Pro meskipun dia dipekerjakan untuk tampil dalam program promosi tiga kali.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor