Asosiasi Dukun Melaporkan Penyihir ke Polisi Atas Tuduhan ‘Penipu’

Asosiasi Dukun Melaporkan Penyihir ke Polisi Atas Tuduhan ‘Penipu’

TEMPO.CO, Jakarta Persatuan Indonesia dukun telah mengajukan pengaduan polisi terhadap Marcel Radhival, yang juga dikenal dengan nama panggung ‘penyihir merah’, yang diklaim kelompok tersebut telah mengganggu keberadaan dukun. Laporan polisi asosiasi mengklaim Radhival telah melanggar UU ITE, atau hukum informasi dan transaksi elektronik.

Ditanya soal kemungkinan kasus tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kompol Yandri Irsan membenarkan laporan asosiasi tersebut.

“Ya, berdasarkan laporan, mereka merasa dipojokkan, merasa terganggu,” katanya, Sabtu, 13 Agustus. “Sebuah kelompok yang mewakili asosiasi dukun Indonesia mengajukan laporan terhadap konten video Youtube dan di Instagram, yang mereka anggap memiliki [wrongly accused] mereka.”

Dalam laporan polisi, asosiasi dukun percaya konten yang diproduksi penyihir merah di platform sosial adalah tindakan penghinaan karena dukun disebutkan sebagai penipu. Perwakilan asosiasi juga mengklaim mereka telah kehilangan pelanggan potensial karena konten online penyihir merah.

“Laporan polisi diajukan karena dukun diadili [by the magician] sebagai penipu. Ini yang menjadi dasar laporan mereka,” tambah Yandri. “Dalam beberapa hari terakhir, [the shamans] mengklaim pelanggan mereka telah berkurang karena konten yang disebutkan di atas.”

HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL

Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor