TEMPO.CO, Jakarta – Persatuan Indonesia dukun telah mengajukan pengaduan polisi terhadap Marcel Radhival, yang juga dikenal dengan nama panggung ‘penyihir merah’, yang diklaim kelompok tersebut telah mengganggu keberadaan dukun. Laporan polisi asosiasi mengklaim Radhival telah melanggar UU ITE, atau hukum informasi dan transaksi elektronik.
Ditanya soal kemungkinan kasus tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kompol Yandri Irsan membenarkan laporan asosiasi tersebut.
“Ya, berdasarkan laporan, mereka merasa dipojokkan, merasa terganggu,” katanya, Sabtu, 13 Agustus. “Sebuah kelompok yang mewakili asosiasi dukun Indonesia mengajukan laporan terhadap konten video Youtube dan di Instagram, yang mereka anggap memiliki [wrongly accused] mereka.”
Dalam laporan polisi, asosiasi dukun percaya konten yang diproduksi penyihir merah di platform sosial adalah tindakan penghinaan karena dukun disebutkan sebagai penipu. Perwakilan asosiasi juga mengklaim mereka telah kehilangan pelanggan potensial karena konten online penyihir merah.
“Laporan polisi diajukan karena dukun diadili [by the magician] sebagai penipu. Ini yang menjadi dasar laporan mereka,” tambah Yandri. “Dalam beberapa hari terakhir, [the shamans] mengklaim pelanggan mereka telah berkurang karena konten yang disebutkan di atas.”
HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL
Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”