Astaga! Mengajukan gugatan terhadap Net TV oleh PKPU

Astaga!  Mengajukan gugatan terhadap Net TV oleh PKPU

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemilik stasiun TV Net, PT Net Mediatama Televisi, milik Grup Indika, digugat oleh Bambang Sutrisno Kusnadi karena meminta penangguhan kewajiban pelunasan utang (PKPU). Permohonan tersebut telah diajukan pada Rabu (25/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perkara No. 403 / Pdt.Sus-PKPU / 2020 / PN Niaga Jkt.Pst menerima enam lembar pengadilan kecil.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyetujui permohonan PKPU dan Net Mediatama telah dibentuk di PKPU interim hingga 45 hari setelah putusan diucapkan dengan segala akibat hukum.


Pengadilan juga telah menunjuk Hakim Pengawas dan Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas yang mengawasi proses Kewajiban Pembayaran Kembali (PKPU).

Selain itu, tiga orang wali telah ditunjuk sebagai tim manajemen dalam proses PKPU sebagai tim regulator dalam hal Net Mediatama dinyatakan pailit.

Tim manajemen juga diarahkan untuk menghubungi Net Mediatama dan kreditor untuk hadir dalam persidangan. Biaya item juga dibebankan kepada pemohon, yaitu Net.

Sejauh ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menetapkan tanggal sidang pertama kasus ini.

Sedangkan Bambang Sutrisno dikenal sebagai Pimpinan Synergy Entertainment.

Pada bulan Agustus tahun lalu, PT Net Visi Media, perusahaan induk NET TV (PT Netmediatama), juga dilanda pemberitaan PHK.

Perusahaan tidak melanjutkan rencananya menjadi perusahaan publik. Padahal perseroan melakukan mini bid di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 4 Juli 2018 lalu.

 ”[Mengenai mundurnya Net Visi Media] Konfirmasikan saja dengan manajemen perusahaan, ”kata IGD N Yetna, Manajer Evaluasi Perusahaan BEI, Senin (12/8/2019) di Gedung BEI.

NET TV berencana menargetkan dana 1 triliun rupee dari aksi IPO. Akses NET TV ke BEI saat itu diwakili oleh Wishnutama Kusubandio yang masih menjabat sebagai CEO NET TV, Agus Lasmono dari Indika Group serta perwakilan dari PT NH Korindo Sekuritas dan Rama Gautama sebagai penjamin.

READ  Masih tidak percaya stagnasi RI? Ini bukti baru!

[Gambas:Video CNBC]

(Kantung tas)


We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor