Banyak rencana menolak untuk menjual inventaris dengan materai 10.000 halaman semuanya

Banyak rencana menolak untuk menjual inventaris dengan materai 10.000 halaman semuanya

Jakarta, KOMPAS.com – Pemerintah bermaksud untuk menegakkan Segel aku atau Biaya pajak Untuk transaksi sekuritas termasuk persediaan Dari Bursa Efek Indonesia ( diBuat paragraf terganggu Investor Pasar modal.

Sejumlah investor individu telah menyatakan di media sosial penolakan mereka terhadap proposal yang diajukan Materai Rp 10.000 Di Transaksi saham. Penolakan ini tidak hanya disebarkan melalui akun media sosial di Twitter dan Instagram, namun juga mengajukan petisi.

Petisi itu sendiri ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Moliani, Presiden Joko Widodo, dan Bursa Efek Indonesia.

Seperti Investor Penjualan eceran dengan modal kecil. Tentu saja biaya materai terlalu memberatkan kami. Potensi investor ritel di masa mendatang sangat menjanjikan. Banyak orang mulai menyadari bahwa mereka ingin mengalihkan uangnya untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia,Anan Suleiman, salah satu investor ekuitas yang mengajukan petisi, menulis.

Baca juga: Demikian klarifikasi Ditjen Pajak terkait transaksi di bursa yang dikenai bea materai Rp 10.000.

Bantu kami, hadirin sekalian, di Indonesia! Kami adalah orang kecil yang mencoba mengubah takdir kami dengan pasar modal di Indonesia. Akan lebih baik untuk mengevaluasi dan meninjau peraturan mengenai biaya materai sesuai konfirmasi perdagangan. Minimal materai minimal Rp. 100.000.000 per pemegang saham inti agar tidak membebani peritel kecil yang berusaha berjuang di pasar modal IndonesiaDia berkata lagi.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tentang pengenaan bea cukai mulai 1 Januari 2021. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pia Mettray (Undang-Undang Biaya Materai) Pada tanggal 26 Oktober 2020, terdapat ketentuan yang harus diwaspadai investor sehubungan dengan kesepakatan bursa di bursa efek.

READ  Harga emas di Antam stabil di level Rp 1.006.000 per gram pada Minggu (27/9).

Investor lainnya, Luqman Fahd, mengeluhkan hal serupa. Dia mengatakan bahwa memberlakukan bea materai sebesar Rs 10.000 terlalu membebani investor individu karena jumlah nosional dari kesepakatan itu relatif kecil.

Saya investor retail dan jumlah transaksinya kecil, jika 10K dikenakan biaya per TC, itu akan menjadi beban besar, “Katanya di Change.org.

Baca juga: Cari tahu tentang penggunaan bea materai Rs 10.000 yang akan berlaku pada tahun 2021

Tanggapan BEI dan Kemenkeu menjelaskan

Valentina Simon, PH Sekretaris Bursa Efek Indonesia, mengatakan salah satu ketentuan dan tafsir dari Stamp Duty Act menyebutkan bahwa setiap Trading Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi efek akan dikenakan bea meterai sebesar Rs 10.000 per dokumen. .

“Pihak yang dikenakan bea materai pada pemegang saham utama adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan klarifikasi dalam Pasal 3 Nomor 2 Huruf E, Pasal 5, Pasal 8 Nomor 1 Huruf B, dan Pasal 9 Butir 1 UU Tarif Materai,” kata Valentina V. Pepatah resminya pada Minggu (12/12/2020).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan gambaran tentang mekanisme pemenuhan bea materai yang diatur dalam peraturan teknis yang dikeluarkan oleh DJP dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Di dalamnya termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai pungutan wajib dan tata cara stempel elektronik.

Ia menambahkan, “Ke depan, anggota bursa yang ditetapkan sebagai pemungut prangko wajib memungut biaya materai dari investor di setiap TC yang diterbitkan, kemudian harus menyimpannya di kas negara dan melaporkan kegiatan pengumpulan dan penyetorannya.”

Baca juga: Tagihan materai, tidak ada transaksi di bawah Rp5 juta yang diperlukan untuk tarif naik menjadi Rp 10.000.

READ  Di tengah pandemi, BUMI telah mencapai US $ 2,77 miliar

Efektif 1 Januari 2021, setiap pemegang saham utama akan dikenakan bea meterai secara langsung dan sampai ditetapkannya AB sebagai kolektor, pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab investor.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan / atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan DJP.

Menanggapi kekhawatiran pelaku pasar modal, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun peraturan pelaksanaan.

Untuk itu, masyarakat diminta menunggu aturan derivatif saat materai dikenakan atas transaksi di bursa.

Baca juga: Mulai awal Januari, transaksi investor di bursa efek dikenai bea materai Rp 10.000

“Ini sedang kami sampaikan untuk kesepahaman sambil menunggu UU Meterai mulai berlaku,” kata Hesto.

Memang, materai akan diberlakukan pada dokumen, kata Hesto. Tentunya dengan melihat batasan-batasan pemerataan nilai yang tertuang dalam dokumen dan memperhatikan kekuatan komunitas.

Selain itu, kata Hestu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan kebijakan badan usaha yang berwenang di bidang jasa moneter atau keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan bea materai.

“DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pengusaha untuk merumuskan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Tidak hanya dari APBN, negara bisa menempatkan LPI dengan saham BUMN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis dan kebijakan implementasi Undang-Undang Biaya Materai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar saat ini yang secara efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor ritel di bursa.

Seluruh informasi terkini terkait penerapan Undang-Undang Biaya Materai oleh SRO akan diteruskan kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sehingga dapat diteruskan kepada pihak terkait.

READ  Produsen produk susu Northstar & TPG Caplok Japfa

Selain itu, dengan diberlakukannya UU materai diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Baca juga: Ini adalah skema penggunaan dana APBN untuk menyelamatkan Jiwasraya BUMN

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya, Kiki Safitri | Editor: Bambang P. Jatmiko)

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor