SINGAPURA: Seorang buronan Indonesia yang masuk dalam Daftar Merah INTERPOL dipulangkan dari Singapura pada Sabtu (19 Juni).
Ia divonis tidak dicari di Indonesia sejak 2008 atas kasus korupsi dan illegal logging. Kantor berita Antara melaporkan.
Antara melaporkan bahwa pada tahun 2006, Adin dan pengawalnya melawan penangkapan di KBRI Beijing dan memukuli staf kedutaan sebelum melarikan diri. Dia kemudian ditangkap lagi dengan bantuan polisi Beijing.
Dia melarikan diri pada tahun 2008 dan tetap dalam pelarian sampai dia ditangkap di Singapura pada tahun 2018. Dia memiliki paspor palsu atas nama Hendro Leonardi, menurutnya. outlet berita online detik.
Departemen Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) mengatakan dia didenda S$14.000 di Singapura pada 9 Juni karena pelanggaran imigrasi.
Kembali ke Indonesia
Sebagai bagian dari penyelidikan atas kejahatan Adeline, Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak berwenang Indonesia sejak Juni 2018 untuk memverifikasi identitasnya.
“Baru pada Maret 2021, setelah beberapa peringatan dari Departemen Imigrasi dan Kebangsaan, pihak berwenang Indonesia menanggapi untuk mengkonfirmasi identitasnya,” kata Departemen Imigrasi dan Kebangsaan.
Pada 14 Juni, ICA meminta Indonesia mengeluarkan dokumen perjalanan ke Adelin untuk kembali ke tanah air.
Dua hari kemudian, dia melaporkan ke Imigrasi dan Bea Cukai tiket pesawat komersial yang dikonfirmasi ke Indonesia pada 18 Juni, sesuai dengan prosedur pemulangan pihak berwenang. Namun, ia tidak dapat dipulangkan karena Indonesia belum menerbitkan dokumen perjalanan yang sah untuknya.
Dokumen itu dikeluarkan pada 19 Juni. Adeline dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan komersial pada hari yang sama, kata Administrasi Penerbangan Sipil.
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”