Butuh solusi diplomatik untuk masalah Laut Cina Selatan: Malaysia

Butuh solusi diplomatik untuk masalah Laut Cina Selatan: Malaysia

Jakarta (Antara) – Perdana Menteri Malaysia Sri Ismail Sabri Yaqoub mengatakan Malaysia sepakat dengan Indonesia bahwa masalah Laut China Selatan harus diselesaikan melalui jalur diplomatik dengan tetap menghormati hukum internasional.

Hal itu disampaikannya saat jumpa pers bersama Presiden Joko Widodo usai pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Berita Terkait: Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat hubungan antara kantor berita

Dalam sebuah pernyataan yang diposting di YouTube, dia mengatakan bahwa penyelesaian masalah Laut Cina Selatan perlu menghormati Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS), sebuah perjanjian internasional tentang kegiatan maritim yang secara khusus berhubungan dengan Laut Cina Selatan. Saluran Sekretariat Presiden di sini hari ini Rabu.

Isu Laut China Selatan dibahas oleh Presiden Joko Widodo dan pendahulu Jacob, Tan Sri Muhyiddin Yassin, pada awal Februari 2021.

Dalam pertemuannya dengan Yassin, Presiden Widodo menegaskan stabilitas kawasan di Laut China Selatan akan tercapai jika semua negara menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Berita Terkait: Perdana Menteri Malaysia Yaqub akan mengunjungi Indonesia pada 9-11 November

Dalam pertemuan mereka, Widodo dan Yaqoub juga membahas kerja sama dalam melindungi WNI di Malaysia dan cara-cara untuk mengakhiri negosiasi di perbatasan negara.

Kunjungan Jacob ke Indonesia merupakan yang pertama sejak dilantik sebagai perdana menteri pada 21 Agustus 2021 setelah Muhyiddin Yassin lengser dari jabatannya.

Indonesia adalah negara ASEAN pertama yang dikunjungi Mahathir Mohamad pada awal 2020 setelah ia menjabat sebagai perdana menteri Malaysia.

Berita Terkait: Widodo Yacoub membahas empat masalah selama pembicaraan bilateral

Berita Terkait: Indonesia dan Malaysia sepakat untuk membuka perbatasan

READ  Menkeu tegaskan upah minimum masih mengacu pada turunan UU Cipta Kerja

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor