KOMPAS.TV – Rizq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam UU Karantina.
Rizk ditetapkan sebagai tersangka bersama pengawal Obaidullah, Ali Alawi Al-Attas, Mamas Suriyadi, Ahmed Sabid Lopes, dan Idros.
Setelah menetapkannya sebagai tersangka, polisi juga melarang Riziq dan Al Khums selama 20 hari ke depan dan dilarang bepergian ke luar Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kabulda Metro Gaya membenarkan bahwa polisi akan menangkap para tersangka dan selanjutnya akan menjalani prosedur hukum.
Dengan Razeq Shehab ditunjuk sebagai tersangka, polisi akan menggunakan kekuatan kekerasan untuk memanggil atau menangkapnya.
Kekuatan hukum RhettYanwar Aziz berharap sejak awal menetapkan Rezeeq Shihab sebagai tersangka.
Kepala Badan Bantuan Hukum RhettSujito Atmo Brauero mengatakan bahwa Riziq kini telah mendengar informasi tentang mengidentifikasi tersangka dan mencoba penangkapan secara paksa.
Soegito pun menyebut bahwa Rizk bersedia bekerjasama. Namun, perangkatnya juga harus adil, artikelnya adalah tentang banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang hanya menyebabkan Rezig dituntut dan mengapa dia begitu cepat dijadikan tersangka.
Sujito juga mempertanyakan adanya hasutan yang dilakukan terhadap Rizeik.
Sementara itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum Pusat Klien Saya Mardani Ali Sera mengatakan, jika situasi lebih baik selama wabah ini, sebaiknya menjaga suasana yang harmonis dan fokus menangani epidemi. Penegakan hukum harus
Anggota dari Fraksi Komite Ketiga PDIP El Nidal menyatakan bahwa polisi harus menerapkan hukum tanpa pandang bulu
“Pencipta. Siswa yang bangga. Pengacara media sosial yang setia. Pengusaha Wannabe.”