TEMPO.CODan Jakarta – Indonesia Corruption Watch mendesak Cukup Bahuri Segera mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan itu kembali terulang setelah Ombudsman RI merilis temuannya terkait dugaan salah urus dalam pelaksanaan Tes Wawasan Nasional (TWK) pegawai KPK. Ombudsman menyatakan ada pelanggaran prosedur, administrasi dan penegakan hukum terkait pengujian.
Peneliti ICW Cornia Ramadana mengatakan ada juga beberapa kebijakan kontroversial di bawah kepemimpinan Fairley. Cornea menilai Fairley telah mendiskreditkan lembaga antikorupsi, terutama dalam menangani kasus korupsi.
“Misi Fairley sebagai pimpinan KPK berangsur-angsur terkuak. Setelah berhasil mencabik-cabik KPK dengan kebijakan kontroversialnya dan pemecatan pegawai yang tidak memihak, Fairley kembali berhasil mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut,” kata Cornea dalam keterangan tertulisnya. pernyataan tertulis pada Jumat, 23 Juli.
ICW mencatat Firli, mantan jenderal polisi, telah melanggar sumpah jabatan sebagai Panglima KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (2) UU KPK.
Selain penurunan jumlah operasi tangkap tangan (OTT), isu lain yang menjadi sorotan publik antara lain kegagalan KPK menangkap buronan Aaron Maseko, dan Fairley diduga melindungi sejumlah politisi dalam kasus korupsi kesejahteraan.
Lebih lanjut ICW melaporkan bahwa beberapa pihak juga menuduh bahwa kebocoran informasi pra-OTT sering terjadi selama cukup BahuriPada masa pemerintahannya, ia muncul saat meneliti kasus suap pajak di Kalimantan Selatan.
Membaca: KPK .menghancurkan oposisi
Mega Savitri | Usia Rossino