Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Batalkan izin usaha asuransi umum PT Asuransi Recapital. Asuransi ini merupakan perusahaan yang didirikan oleh OK OCE Sandiaga Uno pendiri dan presiden Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Berkasa Ruslani.
Izin tersebut dicabut dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-45 / D.05 / 2020 tanggal 16 Oktober 2020.
Hal itu dilakukan karena perseroan tidak mampu memenuhi ketentuan yang menyebabkan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU), yaitu untuk memenuhi tingkat solvabilitas minimum.
Sejak pembatalan ini diberlakukan, maka pemegang saham, direksi, dewan komisaris dan pekerja dalam asuransi ini dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, menggadaikan atau menggunakan aset, atau mengambil tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Selain itu, perseroan juga dilarang melakukan kegiatan komersial di sektor asuransi umum. Perusahaan juga diwajibkan untuk mematuhi sejumlah ketentuan OJK seperti:
1. Penghentian semua kegiatan komersial baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat
2. Menyiapkan dan menyerahkan saldo penutupan ke OJK selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha
3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk mengambil keputusan pembubaran badan hukum PT Asuransi Recapital dan membentuk tim likuidasi.
4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
“Apalagi setelah terbentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, Dewan Komisaris dan karyawan PT Asuransi Recapital wajib menyampaikan data, informasi dan dokumen yang diminta oleh tim likuidasi, serta dilarang menghalangi proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” bunyi surat tersebut. Dikutip dari Minggu (1/11/2020).
Ini bukan kali pertama OJK memberikan sanksi kepada perusahaan Sandi dan Rosan tersebut. Pada Februari lalu, OJK juga menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha pialang (PPE / broker) beserta denda Rp 600 juta kepada mantan presiden PT Recapital Sekuritas Indonesia, Abi Huraira Mochdi.
Hukuman ini terkait dengan kedudukan Ayah sebagai penanggung jawab MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) di perusahaan tempatnya bekerja, Recapital Sekuritas.
Selain denda dan pencabutan izin, OJK juga memberikan sanksi kepada Abe yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Profesi Pasar Modal (Propami) Indonesia, larangan bekerja sebagai pengurus, pemegang saham, dan karyawan kunci di perusahaan pasar modal selama 3 tahun.
Tidak hanya bapak, OJK juga telah mencabut izin perantara pedagang efek yang sebelumnya dimiliki oleh Recapital Sekuritas beserta denda sebesar Rs 700 juta.
Hal itu dilakukan karena diumumkan perusahaan saham ini telah menyembunyikan penerbitan obligasi bursa antara Recapital Sekuritas dan PT Nexis Inti Persada dan tindakan perseroan tidak termasuk dalam Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Sanksi tersebut dilaporkan terkait dengan pelanggaran Pasal 105 Undang-Undang No. 8/1995 Tentang Pasar Modal dan Peraturan Babibam-LK No. VD5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Perubahan Modal Kerja Bersih.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia membatalkan Recapital Sekuritas sebagai anggota Bursa (AB) dua tahun lalu. Pembatalan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) tanggal 29 Januari 2018.
Kedua perusahaan ini merupakan bagian dari Recapital Advisory, dan masing-masing didirikan pada tahun 1997 dengan nama PT Republik Indonesia Funding, atau Finance Indonesia. Nama tersebut kemudian diubah menjadi Recapital hingga 24.000 karyawan dipekerjakan.
Selain asuransi dan sekuritas, Recapital juga memiliki PT Recapital Asset Management, PT Global Sarana Lintas Artha, dan PT Recapital General Insurance (Reguard) dan telah membeli PT Bank Pundi Tbk (BEKS).
OJK juga mencabut izin sewa
Pada 20 Oktober 2020, OJK juga mencabut izin komersial PT First Indo American Leasing Tbk (FINN). Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-50 / D.05 / 2020 tanggal 20 Oktober 2020.
Surat tersebut menyatakan bahwa “pencabutan izin PT First Indo American Leasing, Tbk telah berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan”.
Dengan dicabutnya izin niaga tersebut di atas, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan komersial di bidang perusahaan pembiayaan, serta wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban yang dimaksud antara lain meliputi hak dan kewajiban debitur, kreditur dan / atau pemodal yang berkepentingan. Kemudian, secara jelas menyampaikan informasi kepada debitur dan / atau kreditur dan / atau pemodal yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di dalam perusahaan.
(Teman dari teman)
“Gamer. Zombie fanatik. Praktisi web. Introvert. Rentan terhadap sikap apatis. Wannabe food ninja.”