TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Metro Bolda Gaya Ia menyebut salah satu tersangka kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Raghunan, Pasar Mingo, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan tewasnya seorang pengendara motor pada Jumat (25/12/2020).
Berdasarkan hasil tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25) pengemudi Hyundai bernama Tersangka Kepolisian Nomor B 369.
“Kami penyidik Detlantas Metro Bolda Gaya Direktur lalu lintas mengatakan bahwa saudaranya H, yang merupakan pengemudi Hyundai, berkulit hitam sebagai tersangka kecelakaan itu. Metro Bolda Gaya Komisaris Senior Sambudo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).
Handana menjadi tersangka pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah.
Sekarang, Handana telah ditahan di Subdirektori Jakum Traffic, metro Bolda Gaya.
Baca juga: Istri korban kecelakaan maut di Pasar Mengo, suami tahu dari pesan di Instagram
Sambudo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena kedapatan menyambangi Toyota Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.
Akibat penggembalaan tersebut, mobil yang dikendarai sang imam kehilangan kendali dan melintasi jalur yang berlawanan lalu bertabrakan dengan tiga sepeda motor.
Korban, Pincan Lomintang, 30 tahun, tewas di lokasi kejadian. Sedangkan korban lainnya, Diane Brasettio mengalami luka berat dan M. Sherif mengalami luka ringan.
Perhatikan informasi di rekaman CCTV
Sambudo menjelaskan, penetapan Handana sebagai tersangka didukung sejumlah alat bukti yang didapat polisi selama proses penyidikan.