TEMPO.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan hal itu Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota polisi.
“Ya, surat itu [has been submitted]tapi sedang dikaji oleh tim apakah bisa diproses atau tidak,” kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Sambo mengundurkan diri sebelum sidang kasus pelanggaran kode etik digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022. Ia menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Polisi sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Istri Sambo Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kapolri juga menyatakan, ada 97 personel polisi yang mengusut kasus pembunuhan tersebut, termasuk pejabat tinggi. 35 di antaranya diduga melanggar kode etik profesi. Rinciannya, 16 dari 35 polisi ditahan di tempat khusus dan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka.
DEWI NURITA
Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”