Jadi apa maksud Pasal 160 KUHP bahwa polisi harus menangkap Habib Rezig? Pasal 160 KUHP menyatakan sebagai berikut: Barangsiapa secara terbuka atau tertulis menghasut melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap badan publik, atau tidak mematuhi ketentuan undang-undang atau perintah jabatannya, diancam dengan pidana penjara lebih lama berdasarkan ketentuan undang-undang. Enam tahun atau denda maksimal Rs 4.500. (Baca Juga: Usai Pemeriksaan 13 Jam, Habib Raziq Ditahan 20 Hari)
Sementara itu, Pasal 216 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: Barangsiapa dengan sengaja tidak menaati perintah atau permintaan yang dikeluarkan menurut hukum oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, serta yang diberi wewenang untuk menyelidiki atau menyelidiki suatu perbuatan. Pidana; Demikian pula, siapa pun yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan prosedur untuk menerapkan ketentuan hukum oleh salah satu pejabat ini akan dihukum dengan penjara untuk jangka waktu hingga empat bulan dua minggu atau denda hingga 9.000 rupee.
Kedua pasal ini masuk perangkap HRS dan menjadi tersangka kasus rapat umum pernikahan putrinya di Pitambutan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. (Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP tidak bisa diterapkan pada Habib Raziq)
Berbeda dengan pasal yang berlaku untuk tersangka lainnya. Hanya lima tersangka lainnya yang tunduk pada Pasal 93 UU Karantina. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penerapan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan / atau menghambat pelaksanaan karantina sehingga mengakibatkan keadaan darurat kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara satu tahun dan / atau pidana denda paling lama. 100 juta rupiah.
Diketahui, usai diperiksa Sabtu pekan lalu, penyidik menangkap Habib Rezik di Lapas Narkoba Bolda Metro Gaya. Habib Rizeeq yang diinterogasi pada pukul 11.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 00.30 WIB, diborgol dan mengenakan baju penjara berwarna oranye.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka, termasuk Habib Rezig, terkait kasus arisan di Betamburan, Jakarta Pusat, beberapa pekan lalu. Selain Habib Raziq, lima tersangka lainnya, yakni ketua First Popular Front, Shabri Lopes (SL) sebagai penanggung jawab acara, pengawal Obaidullah (HU) sebagai ketua panitia, Ali bin Alawi Al-Attas (a) sebagai sekretaris panitia, dan pimpinan LPI Maman. Suriyadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, serta Habib Idrus (Hay) sebagai ketua jurusan acara. Rencananya kelima tersangka lainnya akan diperiksa pada Senin (14/12/2020) besok.
(thm)