Indonesia Mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pertama

Indonesia Mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pertama

Pada tanggal 20 September 2022, Indonesia meratifikasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (“UU”). Undang-undang tersebut merupakan undang-undang perlindungan data komprehensif pertama yang diundangkan di Indonesia dan akan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan oleh Menteri Sekretariat Negara. Organisasi yang tunduk pada Undang-undang akan memiliki waktu dua tahun untuk memenuhi persyaratan Undang-undang tersebut.

Undang-undang tersebut mewajibkan entitas (baik publik atau swasta) yang menangani data pribadi penduduk Indonesia untuk memastikan perlindungan data dalam sistem mereka. Undang-undang tersebut juga akan menjatuhkan sanksi atas kesalahan penanganan data pribadi, termasuk hukuman penjara hingga enam tahun karena memalsukan data pribadi untuk keuntungan pribadi.

Undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada presiden Indonesia untuk membentuk badan pengawas untuk memungut denda atas pelanggaran Undang-Undang tersebut. Denda hingga dua persen dari pendapatan tahunan entitas dapat dikenakan untuk pelanggaran Undang-Undang. Selain itu, mereka yang melanggar Undang-undang dapat disita asetnya atau dipenjara hingga lima tahun.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, penduduk Indonesia akan dapat mengklaim kompensasi atas pelanggaran data pribadi mereka dan akan diberikan hak privasi tertentu, termasuk hak akses, penghapusan, dan pembatasan. Membaca hukum (dalam bahasa Indonesia).

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor