Polisi Indonesia menangkap seorang anggota senior dewan Islam. Dia didakwa mengumpulkan dana untuk kelompok Islam yang terkait dengan al-Qaeda. Ahmed Zain Al-Najah ditangkap saat penggerebekan di dekat Jakarta.
Juru bicara Polri Rusdi Hartono mengatakan anggota Majelis Ulama Indonesia itu ditangkap bersama dua ajudannya.
Rushdie mengatakan pada konferensi pers bahwa Jamaat-e-Islami telah mendirikan sebuah organisasi amal untuk mendapatkan dana untuk “pendidikan dan kegiatan sosial … sebagian dari uang itu digunakan untuk memobilisasi Jamaat-e-Islami.” Ahmed adalah anggota badan keagamaan amal tersebut. Organisasi ini bekerja di kota-kota di pulau Sumatera dan Jawa, termasuk Jakarta.
Shaleel Nafees, kepala otoritas, mengatakan Ahmed adalah anggota komite Majelis Ulama yang mengeluarkan fatwa.
Jemaah Islamiyah dianggap bertanggung jawab atas pengeboman klub malam di Bali tahun 2002.
Sementara itu, Organisasi Islam Indonesia Nahdlatul Ulama di Jawa Timur mengeluarkan “fatwa” terhadap penggunaan cryptocurrency di negara tersebut yang menyatakan bahwa itu dilarang berdasarkan hukum Islam.
Badan keagamaan memutuskan setelah diskusi karena dilaporkan mengatakan bahwa penggunaan cryptocurrency adalah ilegal menurut hukum Islam.
Langkah ini dilakukan karena orang Indonesia telah menunjukkan minat yang besar pada mata uang digital baru karena laporan mengklaim bahwa negara tersebut tidak akan melarang cryptocurrency, namun, itu akan memastikan bahwa mereka tidak digunakan untuk kegiatan ilegal.
(dengan masukan dari instansi)
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”