Jakarta (ANTARA) – Jumlah inovasi yang dihasilkan pemerintah daerah meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir, demikian disampaikan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Sabtu.
“Kenaikan itu berdasarkan data Indeks Inovasi Daerah yang dibangun Kemendagri,” kata Kepala BKSDN Eko Prasetyanto saat memberikan arahan sosialisasi penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Innovative Government Award (IGA) 2022.
Pada 2018, jumlah inovasi daerah tercatat sebanyak 3.718, sedangkan pada 2021 mencapai 25.124, ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri terus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan inovasi, yang dapat dilakukan dengan saling bekerja sama.
Hal ini akan memungkinkan jumlah inovasi meningkat dan kebijakan yang dikeluarkan oleh daerah dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
“Mari kita bagikan inovasi-inovasi yang telah kita lakukan bersama untuk kemudian kita tiru untuk pembangunan kabupaten, kota, provinsi yang kita cintai,” kata Prasetyanto.
Selain itu, inovasi daerah tidak hanya sebatas inovasi berbasis digital, tetapi juga mencakup koordinasi untuk pemecahan masalah, jelasnya.
Untuk memahami implementasi inovasi daerah, ia mendesak pemerintah daerah tetap berpegang pada berbagai peraturan, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Peraturan tersebut juga mencakup Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Pengukuran, Penilaian, Pemberian, dan Insentif Inovasi Daerah.
“Perlu dipahami semua pihak, artinya antara materi hukum, implementasi, budaya, ini harus berjalan secara simultan,” imbuhnya.
Berita Terkait: Kemenperin minta daerah memanfaatkan data untuk memperkenalkan inovasi
Berita Terkait: Menkeu memuji inovasi PT INKA untuk menggenjot ekspor
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”