TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai intimidasi yang dilakukan aparat di Wadas Desa, Purworejo, Jawa Tengah itu termasuk pelanggaran HAM.
“UU HAM secara tegas mengatur bahwa penangkapan seseorang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Seperti yang tercantum dalam Pasal 34, tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, disiksa, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam sebuah pernyataan. keterangan tertulis pada Sabtu, Feb. 12.
Sugeng mengatakan, Polda Jateng terbukti melanggar pasal tersebut dengan menahan sekitar 60 orang tak bersalah di Desa Wadas, meski keesokan harinya mereka dibebaskan. Insiden ini membuat kegemparan publik.
IPW juga menyebut Polda Jateng melanggar KUHP. “Sementara mereka mengerti bahwa untuk menangkap seseorang, [the authorities] harus melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang,” jelas Sugeng.
Dalam penangkapan, anggota polisi harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan. “Setiap anggota Polri harus menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur,” imbuhnya.
Oleh karena itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberhentikan Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Purworejo dari jabatannya.
IPW menyarankan DPR membentuk Pansus Pelanggaran HAM Wadas dan mengusut tuntas Komnas HAM hak asasi Manusia). Hal ini perlu dilakukan untuk pembenahan institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat,” ujarnya.
Membaca: Komnas HAM Berikan Akses untuk Menyelidiki Proyek Wadas: Pemerintah
Moh Khory Alfariz