TEMPO.CODan Jakarta – Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi hari ini menandatangani perpanjangan kesepakatan yang memungkinkan pembuangan sampah dari ibu kota ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu atau TPST Bantarjibang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kesepakatan itu berlaku untuk lima tahun ke depan.
“Kesepakatan ini berlaku untuk lima tahun ke depan seiring dengan finalisasi agenda pengelolaan sampah di Jakarta,” kata Anis di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober.
Perjanjian sebelumnya berakhir pada 26 Oktober 2021. Perjanjian yang diperpanjang menyatakan bahwa Jakarta harus membayar kompensasi bau sampah kepada orang-orang yang tinggal di dekat tempat pembuangan akhir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Aseep Kusuwanto, menegaskan nilai ganti rugi tidak akan berubah dari tahun-tahun sebelumnya yang mencapai Rp 379,5 miliar per tahun.
Jakarta telah memperluas tempat pengolahan sampah terpadu hingga 7,5 hektar, “untuk membangun dua fasilitas pengolahan sampah,” kata Asip. cuaca Kamis, 16 September 2021.
Tumpukan sampah di lokasi kini sudah mencapai ketinggian maksimal 50 meter di atas lahan saat ini seluas 104 hektar. Warga Jakarta menghasilkan total 7.400 ton sampah per hari untuk dibuang ke TPST Bantarjibang.
Menurut ASEP, dua fasilitas tersebut adalah fasilitas landfill mining dan fasilitas waste turunan fuel (RDF). “Kalau tidak ada kendala, konstruksi akan dimulai pada November dengan pengerjaan akan dimulai pada Desember 2022,” tambahnya.
sedang membaca: Warga Bantargibang menuntut ganti rugi yang lebih tinggi atas bau sampah
Lani Diana Wijaya