Jakarta, KOMPAS.com – Sidang Yudisial hipotetis Yang diterbangkan Gambar Falcon Menuju para aktor Jeffrey NicoleJuanita Ika Putri dan ibu serta manajernya Petz Agagon kembali ditahan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (16/12/2020).
Gugatan yang diajukan ke perusahaan produksi PT Falcon Pictures, pada 24 Februari 2020, menuduh Jeffrey Nicole melanggar empat kontrak film.
Bayar 4.2 Crore
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyetujui sebagian gugatan PT Falcon Pictures dalam perkara ini.
Baca juga: Terbukti melakukan default, Jeffrey Nicole harus mengganti rugi Rs 4.2 crore
Geoffrey Nicole, Nita dan Baitz Agagon dinyatakan bersalah karena gagal bayar pada Falcon Pictures.
“Hukuman satu terdakwa, dua terdakwa dan tiga terdakwa membayar ganti rugi kepada penggugat berjumlah 4,2 miliar rupee,” kata hakim dalam persidangan tersebut.
Selain itu, Jeffrey Nicole, Nita, dan Baitz juga harus membayar biaya administrasi perkara yang mencapai 1.340.000 juta rupiah.
Baca juga: Jika tidak membayar Rp 4,2 miliar, Falcon Pictures akan menyita aset Jefri Nicole
Aset Jeffrey Nicole akan disita
Pengacara Falcon Pictures Debbie Astute memperingatkan Geoffrey Nicole untuk tidak membayar keputusan dalam dua minggu ke depan.
Jika Jefri tidak melaksanakan putusan Majelis Hakim PN Jaksel, Deby akan merampas seluruh harta benda milik pria kelahiran Januari 1999 itu.
Debbie berkata, “Jika kami tidak memenuhi kewajiban kami atau memenuhi kewajiban kami, kami akan mencoba mengambil aset Jeffrey Nicole.”
Baca juga: Hakim Jeffrey Nicole menolak disebut default
Kecewa dan tidak mau disebut default
Kuasa hukum Jeffrey Nicole, Aris Mrasabsi, mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan kliennya default.
Ares menilai ada kekeliruan dalam menerapkan undang-undang tersebut sehingga Geoffrey Nicole, ibunya, dan mantan manajernya terpaksa memberikan ganti rugi sebesar Rs 2 miliar.
Menurut Ares, meski hakim telah memvonis bersalah, Geoffrey Nicole sendiri merasa apa yang dilakukannya bukan merupakan pelanggaran kontrak bisnis dengan Falcon Pictures.
“Ya, Jefri sendiri merasa tidak ada default, apa yang dia lakukan itu bukan kekurangan. Jeffrey punya komitmen dengan prioritas pertama pada tanggal itu, jadi dia tidak bisa (memenuhi jadwal syuting),” kata Ares.
menarik?
Ares mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut dengan Jeffrey Nicole terkait keputusan hakim yang meminta ganti rugi kepada kliennya sebesar Rs 4,2 miliar.
Meski demikian, Aris tetap menyemangati kru film Surat cinta untuk film Starla Ini untuk mengajukan banding atas keputusan hakim itu.
Baca juga: Haruskah Rp 4,2 miliar dikompensasikan, apakah Jefri Nicole akan mengajukan banding?
“Intinya kita akan bayar kalau Jefri dan Bu Nita (keputusan hakim) tidak terima, ya kita akan coba naik banding tentunya,” kata Ares.
“Penggemar budaya pop. Penggemar bir. Penginjil bacon amatir. Penggemar TV yang ramah hipster. Pemikir. Pecandu perjalanan.”