Napoleon Bonaparte, seorang terpidana polisi/jenderal korupsi, mungkin akan dikenakan hukuman tambahan 5 tahun penjara karena menyerang sesama teman penjara dengan kotorannya.
Napoleon mengejutkan dan membuat jijik bangsa minggu lalu ketika dia dilaporkan telah menodai kotorannya ketika dia menyerang tersangka penoda agama Islam Muhammad Kays di markas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta Timur.
Terkait – Narapidana korupsi mengolesi kotoran di wajah tersangka penodaan agama di penjara Indonesia
Polisi hari ini mengumumkan temuan awal penyelidikan mereka atas insiden tersebut, menyimpulkan bahwa Kayes diserang pertama kali oleh Napoleon dan empat tahanan lainnya – beberapa di antaranya milik kelompok militan Islam – dan kemudian lagi oleh Napoleon sendiri. Dapat dipahami bahwa Napoleon mengoleskan kotorannya pada Kace hanya pada satu kesempatan ini.
Itu adalah Napoleon dituduh melakukan penyerangan pada kecelakaan, yang berarti bahwa hingga lima tahun dan enam bulan dapat ditambahkan ke hukumannya jika dia terbukti bersalah. Empat tersangka penyerang lainnya juga telah didakwa.
Setidaknya satu petugas koreksi diidentifikasi sebagai kaki tangan potensial, memberikan akses ke sel Casey yang diduga penyerang. Kabarnya, petugas yang belum didakwa itu mematuhi Napoleon karena status tahanan sebagai jenderal polisi aktif.
Selama penyelidikan, polisi mengatakan bahwa Napoleon membantah menyerang Cass, bertentangan dengan pernyataan publik yang tampaknya dia buat sesumbar tentang penyerangan terhadap tersangka penghujat atas nama Islam.
Napoleon, yang mengepalai departemen hubungan internal kepolisian nasional pada puncak pemerintahannya, dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada Maret 2021 karena menerima suap miliaran rupee dari buronan korup Djoko Tjandra yang terkenal sebagai imbalan untuk menghilangkan namanya dari Interpol Merah. Daftar.
Sementara itu, Kace terancam hukuman enam tahun penjara atas dugaan pelanggaran pasal penodaan agama dan penyesatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam sebuah video YouTube yang beredar luas di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, Cass dikatakan telah menghina Nabi Muhammad dengan menyatakan bahwa pendiri Islam adalah seorang pengikut Islam. jin, atau makhluk gaib yang secara luas dipahami sebagai roh iblis.
ikut serta dalam Podcast Kelapa Untuk berita trending dan budaya pop terpanas dari Asia Tenggara dan Hong Kong setiap hari Jumat!
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”