Jakarta (ANTARA) – Program Jaminan Hari Tua (JHT) akan kembali berperan vital sebagai perlindungan bagi pekerja hari tua, dengan munculnya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Retno Pratiwi. .
Pratiwi mencatat, sebelumnya JHT digunakan untuk mendukung pekerja yang diberhentikan, meski saat ini program dialihkan ke JKP hingga mereka menemukan pekerjaan baru.
“Dengan adanya JKP, maka program JHT akan kembali ke fungsi semula yaitu memberikan perlindungan kepada pekerja di hari tuanya,” jelas Pratiwi saat dihubungi ANTARA, Rabu.
Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa penerima JHT dapat mencairkan simpanannya setelah mencapai usia 56 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan perlindungan dalam kehidupan sehari-hari. usia tua
Selain JKP, beberapa program lain yang digagas pemerintah dapat membantu pekerja dengan melakukan PHK, salah satunya adalah Pekerja Mandiri di Kementerian Tenaga Kerja, dengan tujuan membantu pekerja menjadi wirausaha.
Terkait JHT, Pratiwi mengingatkan agar pekerja sebenarnya bisa mendaftarkan diri sebelum berusia 56 tahun.
Namun untuk penarikan simpanan di JHT, peserta minimal harus menjadi anggota minimal 10 tahun.
“Penerima bantuan akan diberikan 70 persen dari simpanannya. Sekitar 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk kepentingan lain,” jelas Pratiwi.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Salah satu aturan menyebutkan bahwa manfaat JHT dapat ditarik ketika penerima manfaat berusia 56 tahun atau ketika mereka memiliki cacat sebelum pensiun atau meninggal dunia. Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022.
Berita Terkait: Kesejahteraan pekerja dijamin melalui manfaat tambahan JHT: kementerian
Berita Terkait: Asuransi hari tua penting untuk pekerja yang diberhentikan: MP
Berita Terkait: JKN Inpres untuk membantu kolaborasi data antar instansi pemerintah: kementerian
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”