Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Joko Widodo menugaskan tiga menteri untuk mengumpulkan warga Indonesia korban pelanggaran HAM berat di Eropa Timur untuk mendapatkan kembali haknya.
“Saya, Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM (yang telah diserahi tugas),” kata Menko Polhukam Mahfud MD saat ditanya tentang rencana pengumpulan korban pelanggaran HAM berat di Eropa Timur.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat ditemui awak media usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, para korban akan dikumpulkan di Jenewa, Swiss, Amsterdam, Belanda, atau Rusia.
Menteri menekankan bahwa para korban memiliki hak sebagai warga negara Indonesia.
“Menteri Hukum dan HAM, Menlu, dan saya sudah ditugasi untuk tugas ini, jadi pesannya sama di luar negeri, dan tim ini akan menangani masalah ini dengan serius,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, Presiden akan langsung menemui para korban atau keluarganya yang tinggal di Indonesia, seperti di Aceh, Papua, dan Lampung. Kepala negara akan memberikan kompensasi kepada semua korban pelanggaran HAM berat.
“Tidak hanya kepada korban G30S (Gerakan 30 September), tapi kami juga memberikan santunan kepada korban lainnya,” tandasnya.
Berita Terkait: Mahfud memerintahkan pernyataan PBB tentang pengakuan pelanggaran HAM
Berita Terkait: Pemerintah mencari cara untuk memenuhi pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak-hak korban
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”