Vincent Fabian Thomas (The Jakarta Post)
PREMIUM
Jakarta ●
Jum, 16 September 2022
Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah mengamanatkan penggunaan kendaraan listrik (EV) untuk pejabat pemerintah di seluruh negeri dalam sebuah langkah yang bertujuan untuk mempercepat transisi negara ke transportasi bertenaga baterai, tetapi para ahli mengatakan bahwa ini saja tidak berarti masyarakat umum akan mengikuti.
Instruksi Presiden No. 7/2022, terhitung sejak Selasa, memerintahkan instansi dan lembaga baik di pusat maupun daerah, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk menyusun kebijakan dan anggaran yang mengakomodasi peralihan tersebut.
Instruksi tersebut memberikan beberapa kelonggaran tentang cara mendapatkan EV, yang memungkinkan pejabat untuk membeli, menyewakan, atau mengubah kendaraan yang ada, dengan dana negara digunakan untuk membiayai sebagian besar transisi.
untuk Membaca Cerita Lengkap
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- e-Post surat kabar digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”