Jakarta. Kejaksaan Agung pada Rabu mengumumkan kasus pembunuhan terhadap jenderal polisi Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa juga mendakwa Ferdy dan enam tersangka berbeda dengan menghalangi proses peradilan karena diduga merusak barang bukti dan TKP dalam pemeriksaan pendahuluan pembunuhan Brigadir Novrianyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli.
“Kami tidak membuang waktu. Kami mulai mempersiapkan dakwaan hari ini dan akan mempercepat prosesnya hingga Jumat. Kemungkinan besar kedua kasus tersebut akan kami serahkan ke pengadilan minggu depan,” kata Wakil Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta.
Fadil mengatakan karya-karya saat ini terutama berurusan dengan penyempurnaan dakwaan seperti kata-kata dan kronologi peristiwa.
Ferdy dituduh memerintahkan pembunuhan terhadap Yosua yang ditembak beberapa kali dari jarak dekat di rumah dinas Ferdy di Jakarta Selatan.
Empat tersangka lainnya adalah Patroli II Richard Eliezer yang diduga menembak korban, Brigadir Ricky Rizal, istri Ferdy Putri Candrawathi, dan asisten pribadi mereka yang diidentifikasi sebagai Kuat Ma’ruf.
Kelimanya didakwa dengan pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati.
Ferdy dan enam petugas juga didakwa menghalangi keadilan. Keenam perwira tersebut antara lain Brigjen. Jenderal Hendra Kurniawan, Komisaris Utama. Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar. Irfan Widyanto, Komisaris Baiquni Wibowo, Komisaris Chuck Putranto, dan Ajun Komisaris Besar. Arief Rahman.
Juru Bicara Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan semua tersangka akan resmi dipindahkan ke tahanan kejaksaan pada Senin.
Ferdy mengaku membunuh bawahan Yosua karena diduga melecehkan istrinya.
Yosua, Richard, dan Ricky semuanya bekerja sebagai asisten Ferdy yang kala itu menjabat Kabag Profesi dan Keamanan Dalam Negeri Polri.
Ferdy diberhentikan secara tidak hormat setelah sidang etik di Mabes Polri awal bulan ini.