Kemendagri bantu perizinan kapal nelayan di Kepulauan Riau

Kemendagri bantu perizinan kapal nelayan di Kepulauan Riau

Tanjungpinang, Kepulauan Riau (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan membantu perizinan kapal penangkap ikan di Provinsi Kepulauan Riau setelah mendapat permintaan dari nelayan setempat melalui Gubernur Ansar Ahmad.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah mengapresiasi kementerian yang membantu pemilik kapal penangkap ikan mendapatkan izin kapal penangkap ikan dengan lebih mudah.

“Ada sekitar 700 kapal nelayan di Kepri dengan kapasitas lebih dari 5 GT yang membutuhkan izin,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan di Tanjungpinang, Senin.

Baru-baru ini, kementerian mengeluarkan kebijakan, di mana pemrosesan perizinan kapal penangkap ikan digeser dari Kantor Syahbandar ke kantor kementerian. Hal ini menyulitkan pemilik kapal nelayan untuk mendapatkan izin.

Mereka kemudian mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri dan Komisi II DPR RI.

Nelayan Kepulauan Riau tidak dapat berlayar untuk menangkap ikan jika tidak memiliki sertifikat kelayakan kapal penangkap ikan. Hal ini menghambat produktivitas mereka.

Menyikapi persoalan tersebut, Fadillah dan Ketua Komisi II DPR RI Wahyu Wahyudin menyampaikan keprihatinan para nelayan tersebut kepada kementerian setelah Gubernur Ansar Ahmad mengajukan permohonan izin penyerahan kembali izin kapal penangkap ikan kepada Kementerian Perhubungan. Kantor Syahbandar Tanjungpinang.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat cepat merespon kepentingan nelayan di Kepri. Baru akhir bulan lalu kami melaporkan pengaduan nelayan dan mengusulkan solusi, lalu pekan lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan respon positif yang menguntungkan para nelayan Kepri,” papar Fadillah.

Kementerian kemudian bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri untuk mendirikan gerai pelayanan perizinan kapal penangkap ikan. Saat ini, kedua lembaga tersebut sedang membangun dua gerai layanan, satu di Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri dan satu lagi di Kabupaten Karimun.

Outlet layanan buka selama tiga hari. Mereka akan tutup pada hari Senin setelah semua aplikasi perizinan kapal nelayan diproses.

Mereka masih bisa dibuka jika ada nelayan yang membutuhkannya, termasuk outlet layanan di Kabupaten Natuna dan Anambas serta Kabupaten Lingga.

Sertifikat yang dikeluarkan oleh kementerian hanya berlaku selama satu tahun. Melalui gerai pelayanan, petugas tidak hanya melayani nelayan yang sertifikatnya sudah tidak berlaku lagi, tetapi juga nelayan yang sertifikatnya akan habis dalam waktu tiga bulan.

“Kami memberikan dua opsi sebagai solusi kepada kementerian. Pertama, kewenangan (perizinan) akan diserahkan kepada kami, dan opsi kedua adalah (biarkan kebijakan) tetap di bawah kewenangan kementerian, tetapi (pelaksanaan ) pelayanan akan dilakukan di Kepulauan Riau.

Hanya butuh satu hari untuk mendapatkan sertifikat kelayakan kapal penangkap ikan, kecuali untuk kapal baru yang perlu diperiksa oleh petugas.

“Pelayanannya sangat cepat karena Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri memiliki enam staf bersertifikat yang membantu staf Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memberikan pelayanan,” imbuhnya.

Berita Terkait: Dua kapal penangkap ikan asing ditahan karena berperahu di perairan Natuna
Berita Terkait: Ekspor ikan dan udang Natuna terus meningkat

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor