TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah telah resmi mencabut MoU pemanfaatan Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Gugusan pulau tersebut, menurut laporan sebelumnya, telah ditawarkan di situs lelang internasional. Pemerintah telah mencabut MoU tersebut karena mereka menganggap ketentuan-ketentuannya melanggar hukum negara.
“Pemerintah akan membatalkan MoU karena isinya dan prosedurnya tidak mengikuti undang-undang yang ada,” kata Mahfud dalam konferensi pers, 14 Desember.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah pusat menggelar rapat dengan Pemprov Maluku Utara bersama sejumlah menteri negara. Menteri Mahfud menegaskan Kepulauan Widi tidak siap untuk dilelang.
Isu ini muncul setelah muncul informasi bahwa Kepulauan Widi sedang dilelang kepada penawar internasional. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin, tak menampik ada kesepakatan awal antara pemerintah daerah dengan PT Pimpinan Kepulauan Indonesia (LII) untuk mengelola kawasan pesisir.
“Tahun 2015 sudah ada MoU antara LII yang berkedudukan di Bali,” kata Karnavian di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 5 Desember 2015.
FAJAR PEBRIANTO
Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”