Jelas salah karena PKI (larangan) sudah mengakar dalam ketetapan MPR RI.
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan kerja Tim Penyelesaian Non Yudisial (PPHAM) Pelanggaran HAM tidak bertujuan untuk “memulihkan komunisme” di Indonesia.
Mahfud selaku ketua tim PPHAM sebelumnya menyampaikan laporan penilaian tim tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.
“Tidak benar. Penilaian tim menyimpulkan bahwa yang harus menerima restitusi tidak hanya korban dari PKI (Partai Komunis Indonesia), tetapi kami juga merekomendasikan untuk diberikan kepada korbannya, termasuk para ulama dan keturunannya,” kata koordinator kata Menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
Pernyataan Mahfud dibuat untuk melawan narasi yang menuduh tim mencoba memulihkan komunisme — ideologi yang dilarang oleh hukum di Indonesia — karena upaya mereka untuk menilai kembali pelanggaran HAM besar di masa lalu, termasuk pembunuhan massal pasca-Gerakan 30 September pada 1965- 1966.
Menkeu menjelaskan, laporan tim PPHAM bukanlah upaya untuk memulihkan komunisme dan juga tidak bermaksud mendiskreditkan Islam, apalagi tim tersebut juga menyelidiki pelanggaran HAM yang korbannya adalah umat Islam dan para ulamanya, termasuk insiden perburuan di Banyuwangi dan insiden lainnya. di Aceh.
“Kenapa ada yang bisa menuduh (bahwa PPHAM) berusaha mendiskreditkan Islam? Atau mendorong PKI? Itu salah besar karena PKI (larangan) sudah mengakar dalam ketetapan MPR RI,” tegas Mahfud.
Mahfud mengatakan, selain memberikan restitusi kepada korban pelanggaran HAM, tim PPHAM juga merekomendasikan pemulihan lain di bidang sosial, politik, dan ekonomi.
“Termasuk pendidikan HAM kepada aparat TNI dan Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mengakui 12 pelanggaran besar HAM masa lalu setelah mencermati laporan tim PPHAM.
“Dengan pikiran jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM berat telah terjadi di masa lalu,” kata Jokowi.
Selain menyampaikan simpati kepada para korban pelanggaran HAM, Presiden juga menegaskan kembali komitmen untuk memenuhi hak-hak korban yang belum terselesaikan dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa mendatang.
Berita Terkait: Indonesia mengakui 12 pelanggaran HAM besar di masa lalu
Berita Terkait: Mencegah PMI terbang pulang melanggar HAM: Komnas HAM
Berita Terkait: Komnas HAM memberikan perhatian khusus kepada pengungsi Rohingya di Aceh
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”