Nur Janti (The Jakarta Post)
PREMIUM
Jakarta ●
Sel, 12 Juli 2022
Peneliti dan prihatin bahwa beberapa ketentuan kontroversial dalam RUU tentang perubahan KUHP dapat mengekang kebebasan dan membuat mundur Indonesia.
Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baru-baru ini mengajukan RUU versi terbaru ke DPR. Kementerian mengklaim telah melunakkan beberapa ketentuan yang diperdebatkan, tetapi para kritikus mengatakan sebagian besar dibiarkan utuh.
RUU KUHP versi terbaru masih memuat pasal-pasal yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat, meskipun pemerintah telah melakukan perubahan dengan memasukkan syarat tambahan bahwa “kritikan” yang dilakukan terhadap Presiden bukanlah kejahatan jika dilakukan di” kepentingan umum”.
untuk Membaca Cerita Lengkap
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- e-Post surat kabar digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”