Randi Doi Novalianto (Jakarta Post)
bagus sekali
Jakarta
Sabtu 27 November 2021
Mahkamah Konstitusi membuat berita mengejutkan Kamis dengan menyatakan item utama dalam agenda reformasi pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja Menyeluruh, sebagian inkonstitusional. Ini adalah keputusan penting, karena Mahkamah untuk pertama kalinya menyatakan suatu undang-undang inkonstitusional berdasarkan pelanggaran prosedural yang signifikan yang terjadi selama pembahasan legislatifnya.
Ada tiga poin utama yang dinilai pengadilan sebagai pelanggaran prosedur penyusunan undang-undang: pendekatan hukum yang komprehensif masih asing dengan prosedur pembuatan undang-undang di Indonesia; RUU yang ditandatangani Presiden Jokowi pada November 2020 tidak identik dengan undang-undang yang disahkan DPR; Proses musyawarah tidak memiliki partisipasi publik yang berarti.
Putusan MK juga memperjelas bahwa salah satu prinsip dasar demokrasi Indonesia masih hidup dan sehat – dengan adanya checks and balances antara lembaga yudikatif yang independen dan kekuasaan eksekutif terlihat jelas melalui putusan ini. Hal ini sangat penting mengingat banyak pengamat yang mempertanyakan independensi MK setelah terburu-buru meninjau UU MK yang memperpanjang mandat semua hakim yang duduk tahun lalu, percaya ini menggambarkan pengaruh pemerintahan Jokowi di MK.
Untuk membaca cerita selengkapnya
berlangganan sekarang
Mulai dari Rp 55.000/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- Surat kabar email harian digital
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”