Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng PT PLN (Persero) untuk memberdayakan dunia usaha melawan korupsi dengan mengedepankan nilai integritas.
Terkait hal itu, KPU menggelar kegiatan Bimtek Antikorupsi Dunia Usaha dalam format hybrid dari kantor pusat PLN di Jakarta, Selasa.
Dalam keterangan yang dikeluarkan pada hari yang sama, Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendorong pelaku usaha agar tidak terlibat korupsi.
“Salah satunya dengan membuat berbagai program dan pedoman pencegahan korupsi bagi para pengusaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi di dunia usaha,” imbuhnya.
Berita Terkait: Aparatur Negara Harus Tegakkan Integritas Tolak gratifikasi: KPK
“KPK juga memfasilitasi kerjasama multisektor yang melibatkan pengusaha dan instansi pemerintah terkait,” kata juru bicara tersebut.
Komisi mengharapkan, melalui program-program ini, memahami korupsi, para pengusahanya, dan melakukan upaya nyata untuk mencegahnya.
“KPK juga menjalin kerja sama dengan dunia usaha terkait penanganan laporan dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Kuding.
Apalagi, langkah mengikutsertakan dunia usaha dalam upaya pemberantasan korupsi bertujuan untuk memutus mata rantai korupsi yang melibatkan pelaku usaha dan dunia usaha, jelasnya.
Berita Terkait: Badan Antikorupsi menjabarkan potensi korupsi di daerah
Menurut data KPK, sejak 2004 hingga Desember 2021, jumlah oknum pihak swasta yang tersangkut kasus korupsi mencapai 345 orang. Jumlah mereka mencapai 25 persen dari total 1.360 orang yang dijerat kasus korupsi.
Praktik korupsi yang paling sering terjadi adalah suap dan gratifikasi, dengan catatan 802 kasus. Disusul korupsi pengadaan barang dan jasa (263 kasus) dan insiden terkait perizinan (25 kasus).
“Sebagai penegak hukum, KPK menyadari bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui penuntutan, tetapi juga harus dilakukan melalui upaya pencegahan dan pendidikan,” kata Kuding.
Melalui kegiatan pembinaan, KPU berupaya memberdayakan masyarakat, terutama yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta, untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menancapkan nilai-nilai antikorupsi.
Berita Terkait: Larangan bepergian ke luar negeri pada tiga hal yang diperlukan menyusul kasus suap Ambon
Berita Terkait: Kejagung adu dua pejabat terkait kasus korupsi ekspor CPO
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”