Hari ini, pemeriksaan saksi dalam kasus suap terkait pengadaan LNG di Pertamina berlangsung di Kantor KPK.
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di perusahaan minyak dan gas milik negara Pertamina antara 2011 dan 2021.
“Hari ini pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus suap terkait pengadaan LNG di Pertamina berlangsung di Kantor KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri bertindak di Jakarta, Kamis.
Keempat saksi tersebut adalah mantan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto; mantan Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji; mantan komisaris Pertamina Evita Herawati Legowo; dan dosen Institut Pertanian Bogor, Anny Ratnawati.
Berita Terkait: Korupsi dapat terjadi dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan: KPK
Sebelumnya, KPK telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut. Badan anti-korupsi mengatakan akan mengumumkan tersangka dan kronologi kasus setelah menahan tersangka.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pegawai Pertamina, terkait kasus tersebut. Pemeriksaan para saksi itu diperlukan untuk memahami proses awal pengadaan LNG di PT Pertamina.
KPK juga telah menyita beberapa dokumen terkait kasus tersebut sebagai barang bukti saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Berita Terkait: KPK meninjau program pengurangan stunting di Sleiman
Berita Terkait: KPK, ICW Bahas Upaya Pemberantasan Korupsi
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”