Kronologi BCA menuntut nasabah atas penyitaan simpanan

Kronologi BCA menuntut nasabah atas penyitaan simpanan

Klarifikasi. Gugatan diajukan terhadap PT Bank Central Asia Tbk atau BCA oleh warga Surabaya, Jawa Timur bernama Anna Suriani. Reuters / Willie Cornyawan

Sumber: Compass.com | editor: Baratot Rifaih

KONTAN.CO.ID – Jakarta. Anna Suriani, warga Surabaya, Jawa Timur, menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA. Anna menuntut penyitaan uang yang disimpan di bank deposit. Menurut penggugat, total simpanan yang hilang berjumlah lebih dari satu miliar rupee.

Mengutip Sistem Informasi Pelacakan Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut diajukan pada 3 April 2020. Terdakwa pertama adalah Bank BCA. Terdakwa juga merupakan kantor Otoritas Jasa Keuangan Daerah (OJK) di Gedung BI lantai empat dan Kantor Wilayah BI II Jawa Timur.

Kronologi kasus ini bermula ketika Anna Sorianti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai alokasi untuk masa depan. Namun, saat hendak mencairkan setoran tersebut, Anna mengaku setoran tersebut tidak bisa ditarik karena dianggap sudah kadaluwarsa.

Karena tidak pernah menarik tabungannya, dia mengajukan gugatan ke bank BCA. Pengadilan itu sendiri berlanjut. Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 dengan jadwal pembacaan saksi penggugat.

Baca juga: BCA merestrukturisasi kredit sebesar 107,9 triliun rupee yang terkena wabah tersebut

Dalam gugatannya, Anna Suriani dan anak-anaknya mengatakan bank BCA telah gagal bayar. Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353 / Pdt.G / 2020 / PN.SBY oleh Anna Sorianti, Tan Hermann Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Voni Susante.

Masih dikutip SIPP PN Surabaya, 32 tahun lalu Anna Surabaya membuka 3 rekening atas namanya, masing-masing 3 juta rupee, 4 juta rupee dan 5 juta rupiah. Tanggal pembukaan rekening deposito antara 1988-1990.

READ  Jalur ganda Cirebon Gumpang 550 km resmi beroperasi

Baca juga: Akhirnya aset BCA mencapai 1.000 triliun rupee

Sementara itu, ketiga anaknya, Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Foni Susante diberi dua deposito bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama sendiri. Sehingga total 9 deposit dibuka oleh penggugat.

Dalam gugatannya, Anna Suriani dan ketiga anaknya menggugat Bank BCA untuk menarik simpanan sebesar 1,76 miliar rupiah. Selain itu, penggugat juga telah meminta pengadilan untuk memerintahkan tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rs 6,48 crore dan membayar kerugian immateriil bersama-sama dengan tergugat lain senilai Rs 500 juta.

Donasi, Dapatkan Kupon Gratis!

Dukungan Anda akan meningkatkan semangat kami untuk menyediakan artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai tanda terima kasih atas perhatiannya, ada kupon gratis senilai donasi yang bisa digunakan untuk berbelanja Toko bahagia.


We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor