Kuat, Nanjak, mobil China ini tidak dianggap di RI oleh konsumen

Kuat, Nanjak, mobil China ini tidak dianggap di RI oleh konsumen

Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar tidak menyenangkan datang dari merek otomotif Cina DFSK di Indonesia. Sebanyak 7 konsumen yang menggunakan DFSK Glory 580 Turbo CVT, pada tahun 2018 ini mengajukan gugatan hukum.

Gugatan ini diajukan terhadap PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan pabrikan, serta enam pihak lain sebagai agen dan bengkel resmi DFSK. Konsumen mengajukan gugatan melalui kuasa hukum David Topping, terdaftar di pengadilan elektronik (online) di PN Jakarta Selatan dengan nomor registrasi: PN JKT.SEL-122020BS2 pada 3 Desember 2020.

David Topping dalam pernyataan resminya kepada CNBC Indonesia, Diberitakan pada Kamis (12/3), konsumen telah mengajukan gugatan terkait DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun pembuatan 2018 yang mengalami kendala saat berkendara menuruni tanjakan dan / atau saat terjadi kemacetan (stop-and-go) yang menanjak saat keduanya sedang digunakan. Di luar kota atau di tempat parkir di mal.


Ia menegaskan, konsumen telah melapor dan melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK, namun selama ini kendaraan konsumen masih memiliki kendala yang sama, yaitu tidak dapat melaju di tanjakan dan / atau dalam lalu lintas yang menanjak (stop and go).

“Pelanggan kami membeli DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik dengan spesifikasi dan fasilitas yang disediakan, terutama karena mobil ini memiliki turbo yang mestinya memiliki tenaga yang lebih baik daripada mobil di kelasnya yang tidak memiliki turbo, tetapi pelanggan kami menghadapi lebih banyak kegagalan dalam naik rata-rata. Ini membuat pelanggan kami takut menggunakan mobil untuk bepergian atau saat mereka berada di jalan yang menanjak, ”kata David.

Ia menjelaskan, mobil konsumen yang dibeli dan digunakan konsumen tidak layak pakai karena tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara di daerah pegunungan.

READ  [POPULER MONEY] Karya yang akan bersinar salinan Junan | KKP telah menghentikan sementara mengekspor semua halaman benih lobster

“Ini menjadi bukti bahwa mobil konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK merupakan kendaraan yang memiliki kecacatan tersembunyi. Ini sangat berbahaya bagi konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal bila dikendarai oleh konsumen dan dapat membahayakan pihak lain,” ungkapnya.

DFSK dianggap telah melanggar KUH Perdata, UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, tentang pengujian jenis kendaraan bermotor, Pasal 18 huruf B dan C terkait pengujian kerja mesin dan pengujian kelayakan jalan, dimana David melanjutkan: DFSK melarang peredaran barang Yang mengandung cacat tersembunyi dan harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen.

Dikatakannya, atas segala tindakan ilegal yang dilakukan oleh DFSK yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi konsumen, maka konsumen meminta Majelis Hakim menilai DFSK bertanggung jawab atas pemberian ganti rugi materiil sebesar Rp 1959 miliar.

Nilai tersebut merupakan total harga beli kendaraan konsumen dan ganti rugi tidak berwujud sebesar Rp1.000.000.000,00 (miliar rupiah) per konsumen sehingga jika total kerugian immaterial menjadi Rp7 miliar karena konsumen pernah mengalami perasaan cemas dan takut selama penggunaan kendaraan serta penipisan. Waktu, pikiran, dan tenaga saat mengalami masalah dengan mobil.

Hingga berita ini diturunkan, PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan pabrikan belum diharuskan memberikan tanggapan.

[Gambas:Video CNBC]

(Halo Halo)


We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor