TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin, mengecam keras pernyataan Menko Polhukam. Mahfud MD yang secara terbuka memaafkan polisi yang melanggar kode etik kepolisian. Para polisi itu didakwa dalam penyelidikan yang sedang berlangsung atas pembunuhan seorang polisi lain.
LBH berpendapat, pernyataan menteri di kompleks parlemen itu tidak hanya salah, menyesatkan, dan menipu, tetapi juga seolah tidak berpihak pada para korban dalam kasus pembunuhan tersebut.
Parahnya, hal ini keluar dari mulut seorang menteri yang juga guru besar hukum tata negara dan mantan ketua MK yang seharusnya memahami bahwa mengarang suatu peristiwa adalah pelanggaran hukum yang telah merusak integritas kepolisian. ,” kata pengacara LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam siaran persnya, Senin, 22 Agustus 2022.
Dikatakannya, pemaafan Mahfud MD kepada pihak-pihak yang terlibat tanpa proses hukum lebih lanjut akan menjerumuskan kasus ini ke dalam impunitas.
LBH Jakarta juga mempertimbangkan bahwa untuk pemberian anggota National POLISI yang terlibat kasus pembunuhan dan pemalsuan dengan alasan hanya mengikuti perintah atasan tidak memiliki dasar hukum.
HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL
Klik di sini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”