TEMPO.CODan Jakarta — Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mantan Ketua Umum Garuda Indonesia Ai Gusti Ngurah Askara Danadiputra alias Ari Askara satu tahun penjara dengan masa percobaan. Terdakwa lain dalam kasus penyelundupan Harley-Davidson, Iwan Juniarto, juga divonis sama. Ari juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Vonis dijatuhkan pada Senin, 14 Juni 2021.
Para terdakwa dinyatakan bersalah menyelundupkan barang-barang di pesawat komersial, termasuk sepeda Brompton dan sepeda motor Harley-Davidson, dari Eropa ke Indonesia.
“Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan, jaksa agung akan kehilangan asetnya untuk dilelang,” kata Ketua Hakim Nelson saat membacakan putusan, Senin, 14 Juni 2021.
Jika denda dibayarkan tetapi tidak mencukupi, Ari harus menjalani hukuman tambahan tiga bulan penjara. Sedangkan sepeda motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton disita.
Iwan Junyarto juga divonis satu tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar 150 juta rupiah, yang jika tidak dibayar lunas akan dikenakan hukuman kurungan dua bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Ari, Ewan dan kuasa hukumnya mengatakan akan mempertimbangkan hal tersebut sebelum menerima atau mengajukan banding.
AYU CIPTA (Kontributor)