Victoria Faggidae dan Eka Afrina (The Jakarta Post)
PREMIUM
Jakarta ●
Jum, 18 Februari 2022
Media dan masyarakat Indonesia, khususnya pekerja, telah diterpa polemik nasional mengenai dana pensiun (JHT), salah satu skema jaminan sosial bagi pekerja yang dikelola oleh perusahaan asuransi negara.
Polemik tersebut bermula setelah keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2/2022 tentang mekanisme pencairan manfaat JHT pada Feb. 4. Hampir 400.000 orang telah menandatangani petisi online untuk mendesak pemerintah mencabut SK, yang menetapkan bahwa JHT hanya dapat ditarik ketika pekerja mencapai usia 56 tahun.
Meskipun demikian, ini bukan perselisihan baru. Pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan peraturan serupa, dan segera diikuti oleh gelombang demonstrasi buruh secara nasional, yang mendorong pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut.
untuk Membaca Cerita Lengkap
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.000/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- e-Post surat kabar digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”