Reporter: Duel septiadi | editor: Mahdi lembut
KONTAN.CO.ID – Jakarta. Bank Nasional Qatar (QNB) mengajukan gugatan terhadap keluarga AXA, yakni Aksa Mahmoud, Erwin Aksa, dua sahabat AXA dan Muhammad Subhan Aksa.
Gugatan tersebut diajukan sebagai kasus gagal bayar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perkara No. 562 / Pdt.G / 2020 / PN Jkt.Pst, Senin (5/10). Selain empat orang tersebut, ada Mark Supreme Limited yang juga tergugat dalam kasus tersebut.
Irwin Aksa yang dikonfirmasi KONTAN mengatakan, gugatan itu tidak ada kaitannya dengan Bosowa Group, perusahaan yang didirikan keluarga Aksa. “(Gugatan) bukan tentang suara, ini tentang perusahaan Angkatan lautRahasia itu, “kata Irwin saat KONTAN memastikannya.
Baca juga: Wah, QNB Gugat Empat Founder Bosowa Group, Ini Isinya
Sejauh ini, Irwin juga mengaku pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahkan di halaman Sistem Informasi Riset Hukum (SIPP) QNB, otoritas hukum QNB Vebranto Yudo Kartiko hanya menjelaskan dalam buku kecilnya bahwa keluarga Aksa telah melakukan kejahatan dan berjanji kepada QNB.
“Saya menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan merugikan (menjanjikan) hukum keamanan,” tulisnya.
QNB juga meminta para tergugat untuk membayar kembali kewajibannya sebesar US $ 484,41 juta atau setara dengan 7,12 triliun rupee ditambah bunga 6,393% per tahun sejak Agustus 2020.
Donasi, Dapatkan Kupon Gratis!
Sebagai tanda terima kasih atas perhatiannya, ada kupon gratis senilai donasi yang bisa digunakan untuk berbelanja Toko bahagia.