Ary Hermawan (The Jakarta Post)
PREMIUM
Melbourne, Australia ●
Rab, 13 Juli 2022
Jika pemerintah mengklaim sedang dalam “misi bersejarah” untuk mendekolonisasi KUHP, itu bohong atau tidak tahu apa yang dibicarakan.
Tinjauan singkat dari ketentuan kontroversial dalam rancangan revisi undang-undang terbaru, warisan langsung kolonialisme, menunjukkan bahwa RUU itu tampaknya tidak kurang kolonial daripada sisa-sisa hukum penjajah Belanda yang ingin dibongkar.
RUU tersebut secara tegas mengkriminalisasi penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan pemerintah. Ketentuan-ketentuan ini — diatur dalam Pasal 218, 219, 240 dan 241 — hanyalah anakronistik di Indonesia pasca-otoriter dan demokratis, lebih dari 100 tahun setelah kolonial Wetboek van Strafrecht mulai berlaku pada tahun 1918.
untuk Membaca Cerita Lengkap
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- e-Post surat kabar digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”