TEMPO.CODan Jakarta – Menteri Tenaga Kerja Ida Fawzia membenarkan adanya peraturan daerah tersebut upah terendah (UMR) masih mengacu pada turunan baru UU Cipta Kerja. Komentar Ida muncul sebagai tanggapan atas seruan audit UMR 2022 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi undang-undang komprehensif tersebut.
“Sejak MK menyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja, sebagaimana disampaikan Presiden beberapa waktu lalu, semua pasal dan substansi, serta aturannya, tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dicabut oleh MK. Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana tetap berlaku. Undang-undang, termasuk peraturan pengupahan, tetap berlaku,” kata Ida dalam siaran pers, Kamis, 2 Desember.
Ia menjelaskan, aturan pelaksana dari rapat kerja itu sudah selesai dan disahkan sebelum putusan MK diumumkan. Dengan demikian, pembuatan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus mematuhi peraturan tersebut, termasuk tentang pengupahan.
“Oleh karena itu, saya kembali meminta semua pihak, terutama para bupati, untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021,” tegasnya.
Ida menambahkan, formula upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) dalam PP 36/2021 diberlakukan agar kesenjangan antar daerah tidak semakin melebar.
Kami optimis dengan mengatasi gap yang ada saat ini, daya saing akan meningkat, iklim investasi dan dunia usaha akan semakin membaik yang akan berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. “Pada akhirnya tentu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Menkeu.
sedang membaca: Gubernur Jakarta Keluhkan Formula Upah Minimum
BISNIS.COM