TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengimbau masyarakat Indonesia untuk waspada radikalismeyang merupakan dasar dari terorisme, dalam rangka memperingati Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada Korban Terorisme.
“Pada peringatan hari ini, pemerintah telah mengingatkan kita untuk selalu berhati-hati [of radicalism] dan kewaspadaan itu harus dimulai dari bagaimana menghadapi radikalisme,” kata Mahfud MD, Minggu.
Hari Internasional diperingati setiap tanggal 21 Agustus. Tema peringatan tahun 2022 adalah ‘Surviving Terrorism: The Power of Memories’.
Menko mencatat ada tiga bentuk radikalisme.
Yang pertama adalah sikap yang menunjukkan ketidaksukaan terhadap keragaman sosial dan budaya.
Kedua, membuat wacana untuk mempengaruhi rakyat agar mengubah ideologi negara dan konstitusi.
Dan yang ketiga adalah terorisme, yang merupakan bentuk paling ekstrim dari radikalisme, ujarnya.
Dikatakannya, pemerintah telah menyiapkan berbagai perangkat hukum untuk memerangi ketiga bentuk radikalismeSeperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta sejumlah institusi seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Polri.
BNPT bertugas melakukan upaya kontra radikalisasi dan deradikalisasi, sedangkan Densus 88 bertugas menindak pelaku teror, pungkas Mahfud MD.
ANTARA
Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”