Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta menteri dan wakil menteri baru yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu untuk melaporkan kekayaan pribadinya.
“KPK menghimbau kepada seluruh pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara, untuk melaporkan kekayaan pribadinya paling lambat tiga bulan setelah menjabat,” kata Pj Juru Bicara Departemen Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.
Kuding mencatat, LHKPN menunjukkan komitmen antikorupsi melalui transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Menurut Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelaporan kekayaan pribadi merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara, kata Kuding.
Undang-undang yang sama mengharuskan pejabat negara untuk memeriksa kekayaan pribadi mereka sebelum, selama, dan setelah menjabat, katanya.
Juru bicara itu juga mendesak para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik serta pejabat negara lainnya untuk menyiapkan laporan kekayaan yang benar dan lengkap.
Sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara, hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan, jelas Kuding.
Sebelumnya, Presiden melantik Zulkifli Hasan sebagai menteri perdagangan baru bersama Hadi Tjahjanto sebagai menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional.
Selain Hasan dan Tjahjanto, tiga wakil menteri baru yang juga dilantik pada Rabu urusan adalah John Wempi Wetipo sebagai wakil menteri dalam negeri, Afriansyah Noor sebagai wakil menteri tenaga kerja, dan Raja Juli Antoni sebagai wakil menteri agraria dan tata ruang/wakil kepala Badan Pertanahan Nasional.
Berita Terkait: Presiden reshuffle kabinet setelah pertimbangan matang: Anung
Berita Terkait: Presiden Jokowi melantik tiga wakil menteri baru