Jakarta, KOMPAS.com Kekuatan hukum aktor Jeffrey NicoleAris Mrasabsi mengatakan pihaknya kecewa dengan keputusan hakim yang mengabarkan kliennya melakukannya hipotetis.
Aris menilai telah terjadi kesalahan dalam penegakan hukum sehingga kliennya harus memberikan ganti rugi sebesar Rs 4,2 miliar.
“Sebenarnya saya agak kecewa dengan putusan itu, karena fakta persidangan tidak ada ajakan menembak,” kata Ares saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Jeffrey Nicole santai tentang romansa, dan dia masih fokus pada karirnya
Menurut pengakuan Jefrey kepada Aris, jadwal syuting yang disediakan PT Falcon Pictures mengganggu kegiatan prioritas kliennya.
Selain itu, Jeffrey Nicole tetap menghormati keputusan juri.
“Kami masih menghormati secara substansi,” kata Ares. “Kami akan membayar bila ibu Jefrey dan Nita tidak terima.”
Baca juga: Jika tidak membayar Rp 4,2 miliar, Falcon Pictures akan menyita aset Jefri Nicole
“Ya tentu kami akan coba naik banding. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding,” imbuh Ares.
Untuk memperoleh informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Jefri Nicole dinyatakan bersalah karena gagal bayar dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan produksi Falcon Pictures telah menggugat Jeffrey Nicole karena gagal bayar.
Baca juga: Hakim Jeffrey Nicole menolak disebut default
Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan Nomor 171 / Pdt.G / 2020. Gugatan diajukan terhadap Jefri Nicole sebesar 4,2 miliar rupee.
Dalam kasus ini, Falcon Pictures menduga Jeffrey Nicole telah melanggar empat judul film, yaitu Dear Nathan: Halo Salma, Elias Bikal, Bebas, Habibi, dan Einon.
Selain Jeffrey Nicole, nama ibu dan kepala sekolah juga tercatat sebagai tergugat dalam kasus dugaan gagal bayar ini.
“Penggemar budaya pop. Penggemar bir. Penginjil bacon amatir. Penggemar TV yang ramah hipster. Pemikir. Pecandu perjalanan.”