Harus ada transisi.
Jakarta (Antara) – MK Saldi Isra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan tenggang waktu dua tahun bagi pemerintah untuk mengubah UU Cipta Kerja Komprehensif daripada segera mencabutnya, didasarkan pada beberapa pertimbangan.
Dalam kuliah virtualnya pada hari Jumat, Esraa mengindikasikan bahwa pencabutan segera undang-undang tersebut akan berdampak besar pada sistem hukum negara tersebut.
Dia mencatat bahwa “Mahkamah Konstitusi memiliki pertimbangan sendiri. Ini tidak boleh (dibatalkan) sekaligus. Harus ada proses transisi. Jika orang ingin berdebat, teruskan.”
Menurut Isra, JCA sudah memuat berbagai regulasi turunan yang menjadi acuan hampir di seluruh elemen masyarakat.
Isra menunjukkan bahwa berdasarkan konstitusi, proses penyusunan undang-undang penciptaan lapangan kerja tidak didasarkan pada undang-undang undang-undang, melanggar prinsip-prinsip perundang-undangan, dan tidak melibatkan partisipasi publik yang luas, dan standar yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah secara bersama-sama. dengan perubahan dalam tahap berlakunya undang-undang.
Berita Terkait: DPR harus segera mengkaji UU Cipta Kerja pasca keputusan MK
Dia menegaskan, pemerintah dan parlemen harus bekerja keras untuk memperbaiki keempat cacat tersebut.
“Kami (hakim) berharap dalam hal ini para pembuat undang-undang, pemerintah dan parlemen, pelan-pelan membaca putusan MK. Makanya kami beri waktu yang cukup untuk mereka,” ujarnya.
Pada 25 November, MK memutuskan bahwa Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja tidak konstitusional dan memerintahkan pemerintah untuk mengubah bagian dari undang-undang yang kontroversial dalam waktu dua tahun.
Ketua Mahkamah Agung Anwar Othman mengindikasikan bahwa undang-undang tersebut akan tetap berlaku sampai pemerintah dan anggota parlemen meninjau beberapa bagian dari undang-undang tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.
Jika perubahan tidak dilakukan dalam waktu dua tahun, undang-undang tersebut akan dianggap inkonstitusional secara permanen.
Berita Terkait: Putusan MK Obati Protes Masyarakat: DPD RI
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”