TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada 23 mantan narapidana kasus korupsi sudah sesuai dengan hukum negara. Yasonna menegaskan, pemerintah tidak bisa melawan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
“Kita harus patuhi ketentuan, undang-undang mengatur seperti itu,” kata Menteri Yasonna usai menghadiri rapat pada Jumat, 9 September 2022.
Yasonna menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa narapidana berhak diberikan grasi atau remisi penjara.
“Mahkamah Konstitusi menyatakan narapidana memiliki hak remisi, sehingga sesuai dengan asas non-diskriminasi,” jelas Yasonna.
Undang-undang terbaru yang diundangkan oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2022, tidak mengatur pembatasan terhadap koruptor yang mendapatkan remisi.
“Tidak mungkin lagi kita melawan aturan putusan uji materil atas undang-undang yang ada,” kata Yasonna.
Senada dengan pendapat Yasonna, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi apapun yang diatur dalam Undang-Undang.
23 Narapidana Korupsi
Dua hari lalu, sebanyak 23 terpidana korupsi telah diberikan program pembebasan bersyarat. Di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan adik kandung Atut, Tubagus Chaery Wardana.
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, sebanyak 23 narapidana korupsi menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Republik Indonesia.
“Terpidana korupsi yang sudah dikeluarkan surat pembebasan bersyarat akan segera diterbitkan pada 6 September 2022,” kata Rika dalam keterangannya, 7 September.
Klik di sini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
“Zombie fanatik. Twitter nerd. Pemecah masalah. Penginjil budaya pop. Pakar media sosial yang khas.”