Seorang klien bernama Anna Suriani juga telah menggugat PT Bank Central Asia Tbk atas penyitaan uang yang disimpan di deposito bank.
SERAMBINEWS.COM, Surabaya – Seorang nasabah Bank BCA di Jawa Timur bernasib sial.
Yang berniat mencairkan simpanannya yang disimpan di bank swasta ini selama 32 tahun, ternyata hangus.
Seorang klien bernama Anna Suriani, asal Surabaya, Jawa Timur, juga menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA karena dana di setoran bank disita.
Menurut penggugat, total simpanan yang hilang berjumlah lebih dari satu miliar rupee.
Mengutip Sistem Informasi Pelacakan Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut diajukan pada 3 April 2020. Terdakwa pertama adalah Bank BCA.
Terdakwa juga merupakan Kantor Otoritas Jasa Keuangan Daerah (OJK) di Gedung BI lantai empat dan Kantor Wilayah BI II Jawa Timur.
Baca juga: Video jumlah pelanggaran di Aceh Jaya dua hari setelah Operasi Zebra Solawa mulai berkurang
Kronologi kasus ini bermula ketika Anna Sorianti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai alokasi untuk masa depan.
Namun, saat hendak mencairkan setoran tersebut, Anna mengaku setoran tersebut tidak bisa ditarik karena dianggap sudah kadaluwarsa.
Karena tidak pernah mencairkan tabungannya, dia mengajukan gugatan ke bank BCA. Pengadilan itu sendiri berlanjut.
“Gamer. Zombie fanatik. Praktisi web. Introvert. Rentan terhadap sikap apatis. Wannabe food ninja.”