Nusantara Akan Dilelang – Indonesia Expat

Nusantara Akan Dilelang – Indonesia Expat

Lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, yang biasa disebut Cagar Alam Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dilelang di situs penjualan real estate asing, Lelang Pramutamu Sotheby.

Lelang akan diadakan antara 8-14 Desember 2022berdasarkan CNN Indonesia.

Hukum Indonesia menyatakan bahwa orang non-Indonesia tidak dapat secara legal membeli pulau di negara tersebut. Namun, penjualan Widi Reserve mengelak dari aturan tersebut dengan mengizinkan asing untuk mengakuisisi saham PT Kepemimpinan Kepulauan Indonesia (LII). Kemudian, pemiliknya bebas mengembangkan pulau sesuai keinginannya.

Charlie Smith, wakil presiden eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah dan Afrika (EMEA) di Lelang Pramutamu Sotheby mengharapkan tawaran untuk pulau-pulau itu menjadi signifikan.

Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu orang yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,katanya dalam pernyataan pers.

Menanggapi cerita ini, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi ditekankan bahwa Kepulauan Widi tidak dimiliki oleh siapapun.

“Pulau-pulau kecil hanya dapat dikelola oleh perseorangan atau perorangan tertentu dengan batas luas maksimum tertentu,” kata Mahardi dalam keterangan resmi, Rabu, 23 November 2022.

Baik perusahaan swasta maupun pemerintah provinsi setempat telah mendapatkan izin pengelolaan untuk mengelola Kepulauan Widi, yang diberikan kepada PT Pimpinan Kepulauan Indonesia (LII) sejak lama.

Baca juga Dua Pulau di Indonesia Dijual Online

Namun, belum ada realisasi pembangunannya hingga berita lelang tersebut muncul. Hal itu disampaikan Mahardi berdasarkan laporan yang diterimanya.

Mahardi juga menambahkan, proses kerja sama investasi dengan pihak asing harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan jika izin pengelolaan pulau-pulau kecil telah diperoleh perusahaan atau subjek hukum nasional.

Ia menegaskan, kedaulatan Indonesia atas seluruh pulau di wilayah kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan lagi dan telah diakui dunia internasional.

“Pihak yang ingin mengelola, bukan memiliki, wilayah pulau kecil harus mendapat izin dari pemerintah. Jika ada pelanggaran ketentuan perundang-undangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dijatuhkan,” ujarnya.

Baca juga Island Hopping Keluar dari Jalur Turis

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor