Reporter: Dityasa H. Fordanta | editor: Ya ampun
KONTAN.CO.ID – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memisahkan transaksi saham dengan harga Rp 50 per saham alias saham gocap. Ini sebagai bentuk perlindungan bagi investor ritel.
Hoesen, Direktur Utama Pengawas Pasar Modal OJK, menjelaskan pihaknya saat ini sedang membahas mekanisme yang bisa mengakomodir mekanisme pasar yang bisa menampung hingga tidak ada batasan harga Rp 50 per saham. “Mekanisme apa yang kita persiapkan, mungkin dengan mengembangkan trading board kita sendiri,” kata Hussen, Kamis (5/11).
Saham Gocap masih bisa diperdagangkan. Namun, bukan di pasar reguler melainkan di pasar negosiasi. Oleh karena itu, persiapan lain harus dilakukan sebelum memisahkan dewan perdagangan saham gocap dari saham-saham yang lebih tinggi di level harga ini. Salah satunya, dengan menemukan skema yang tepat untuk mengumpulkan order beli dan jual.
Seperti pasar normal dengan fraktur harga, Hosen menambahkan, “Kami juga akan membedakan breakout harga saham pada level ini.”
Baca juga: BEI sedang menyusun peraturan khusus untuk Dewan Pengawas
Sebelumnya, Manajer Pengembangan BEI Hassan Fawzi mengatakan bursa sedang mempersiapkan infrastruktur khusus bagi direksi untuk memantau gocap saham.
Jika semua berjalan lancar, tahap awal Badan Pengawas Khusus akan dilaksanakan tahun depan. Hassan berkata, “Akhir semester pertama atau awal semester kedua.”
Huisen menambahkan, pidato tersebut muncul setelah sejumlah investor mengeluhkan harga saham perseroan yang dibeli di kawasan saham JOCAP.
Namun, menurut Hoesen, saham gocap bukan indikasi penyaringan optimal calon emiten. Situasi lima tahun lalu berbeda dari sekarang, begitu juga lima tahun ke depan. Dalam perjalanannya, perusahaan mungkin akan membaik, atau bahkan lebih buruk, ”kata Hossen.
Baca juga: Analis merekomendasikan sejumlah saham naik dari gocap
Donasi, Dapatkan Kupon Gratis!
Sebagai tanda terima kasih atas perhatiannya, ada kupon gratis senilai donasi yang bisa digunakan untuk berbelanja Toko bahagia.