Pakar Tanggapi Dugaan Kebocoran Data Indihome yang Merugikan 26 Juta Pengguna

Pakar Tanggapi Dugaan Kebocoran Data Indihome yang Merugikan 26 Juta Pengguna

TEMPO.CO, Jakarta Pakar keamanan siber dan forensik digital Vaksincom Alfons Tanujaya, Selasa, menanggapi dugaan kebocoran data 26 juta pelanggan penyedia layanan internet Indihome.

Dia menyamakan kebocoran data dari server masing-masing dengan udara yang keluar dalam situasi kebocoran ban. Dia menegaskan bahwa meskipun udara baru dipompa di dalam ban baru, udara lama akan tetap berada di luar.

“Hanya karena udara tidak memiliki warna bukan berarti [the escaping air] tidak akan berpengaruh pada udara di sekitarnya,” kata Alfons dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Agustus 2019.

Dia juga menyayangkan fakta bahwa begitu data bocor dari server, itu akan memungkinkan orang lain untuk membuat salinan berulang kali. “Meskipun penyebab kebocoran telah diperbaiki, data yang bocor tidak dapat dikembalikan dan akan ada di internet tanpa batas.”

Jika terjadi kebocoran data, tidak ada gunanya menghukum pengelola data jika pengelola data tidak menyadari kesalahannya karena hal ini pasti akan terjadi lagi. Dia menjelaskan bahwa yang paling menderita dari setiap kebocoran data adalah pemilik data dan bukan pengelola data.

“Jika data yang bocor adalah kredensial, mungkin mitigasi seperti mengubah kata sandi atau mengaktifkan Two Factor Authentication (TFA) dapat dilakukan dan secara efektif menangkal efek negatif bagi pemilik data, asalkan segera diumumkan dan pemilik mengetahuinya. dari ini,” katanya.

Sementara itu, VP Network/IT Stra, Tech and Architecture Telkom, Rizal Akbar, menyatakan sejauh ini perusahaan telekomunikasi negara itu menyimpan data pribadi dan riwayat penelusuran pelanggan IndiHome secara aman. Kedua data tersebut juga tentunya tidak pernah disimpan secara berdampingan.

Penyimpanan tersebut, kata Rizal, dilakukan sesuai dengan perintah undang-undang yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyimpan detail percakapan termasuk riwayat penelusuran.

Kewajiban menyimpan data pelanggan tertuang dalam UU Telekomunikasi no. 36/1999 dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

MOH KHORY ALFARIZI

Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

MEDIABOGOR.COM AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND MARKEN VON AMAZON.COM, INC. ODER SEINE MITGLIEDER. Als AMAZON ASSOCIATE VERDIENEN WIR VERBUNDENE KOMMISSIONEN FÜR FÖRDERBARE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS UNTERSTÜTZT HABEN, UNSERE WEBSITE-GEBÜHREN ZU ZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.COM UND SEINEN VERKÄUFERN.
Media Bogor